GELORA.CO -Kisruh kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah jajaran Syuriyah mengagendakan rapat pleno guna menentukan penjabat ketua umum.
Dalam keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 meminta Yahya Cholil Staquf mundur atau diberhentikan dari Ketua Umum PBNU.
Menanggapi rapat pleno, Gus Yahya menyebut agenda tersebut tampaknya diatur oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
"Ada yang punya kepentingan lalu membuat manuver. Itu biasa," katanya di markas PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia juga mengungkapkan, apabila Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-10 Desember 2025 tetap berlangsung dan didasarkan kepada Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 Desember 2025, maka Rapat Pleno itu juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Gus Yahya menegaskan pelaksanaan rapat pleno organisasi harus melibatkan ketua umum. Sedangkan, agenda yang akan dihelat di Hotel Sultan hanya dikonsep oleh jajaran Syuriyah PBNU.
"Secara aturan tidak bisa disebut pleno," ucapnya.
Gus Yahya mengatakan produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Syuriyah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART. Karena itu, penetapan penjabat ketua umum PBNU dalam pleno itu tidak memiliki legitimasi.
Sebelumnya Gus Yahya juga menerbitkan surat penegasan terkait rencana Rapat Pleno yang diinformasikan oleh pihak Syuriyah. Surat penegasan bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu ditandatangani Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU H Amin Said Husni pada Kamis, 4 Desember 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pleno harus mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama termasuk mengenai posisi Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar dan mekanisme kepemimpinan rapat.
Dalam surat itu menyampaikan tiga poin utama. Pertama Bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun sebagaimana Keputusan Muktarnar Ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M.
Kedua bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum.
Ketiga, sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.
Surat tersebut ditujukan sebagai pedoman terkait pelaksanaan rapat pleno yang beredar dari pihak Syuriyah, dengan tembusan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Sumber: RMOL
