GELORA.CO -- Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.
Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut.
Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.
"Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu," ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).
Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.
Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.
Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.
"Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel," ungkap Elida secara rinci.
Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.
"Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi," tegasnya.
Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana "pecah kongsi" atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi," jelas Elida.
Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.
Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.
"Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang," tambahnya.
Apresiasi Polisi
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa
""Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya," kata Elida.
Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.
Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.
"Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita," katanya.
Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Sumber: Wartakota
