GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2024.
“Orang yang dicekal itu, kan sering disampaikan. Pertama, terkait dengan adanya kuota haji 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Bapak Presiden Republik Indonesia tahun 2023 akhir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mempercepat waktu tunggu jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kalau mendaftar 30 tahun, 60 tahun, baru bisa berangkat seperti itu. Untuk hal itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji. Merujuk kepada undang-undang yang ada,” kata Asep.
Namun, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi—termasuk Fuad—diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang jelas melanggar ketentuan. Setelah itu, Menag Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Gus Alex.
Para pengusaha travel diduga meraup keuntungan besar dari penjualan kuota haji kepada jemaah, yang turut mengalir ke oknum pejabat Kemenag. Padahal dana kuota tersebut seharusnya masuk ke kas negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Namanya dibagi jadi 50:50. Nah, di situ tiga orang ini memiliki peranan penting. Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” jelas Asep.
KPK resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 lewat sprindik umum, meski tersangka belum diumumkan. Kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
KPK mencatat ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Hingga kini, sekitar 350 biro telah diperiksa.
Masa pencegahan Yaqut Cs berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan melalui permintaan resmi kepada Ditjen Imigrasi.
.webp)