GELORA.CO - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 11,39 miliar ringgit (Rp 46 miliar) atas penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus korupsi 1MDB.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara dimulai setelah Najib menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya saat ini dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia.
Dalam kasus SRC International, Dewan Pengampunan Wilayah Federal mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun.
Ia dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2028.
Korupsi Rp 7,7 Triliun
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini, Jumat (26/12/2025), Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp7,7 triliun yang disetorkan ke rekening AmBank miliknya antara Februari 2011 dan Desember 2014.
Pihak penuntut juga meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk Najib atas empat dakwaan korupsi.
Akram mengatakan denda sebesar 11,39 miliar ringgit untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena terbukti bersalah melakukan korupsi akan menghadapi denda lima kali lipat dari jumlah suap.
Sementara itu, hukuman penjara yang diminta untuk 21 dakwaan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram (Amla) adalah kurang dari 15 tahun.
Akram mengatakan ini kasus pertama di Malaysia karena Najib adalah mantan perdana menteri yang korupsi miliaran ringgit Malaysia.
“Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia,” tambahnya.
Kronologi singkat kasus 1MDB
- 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah dana investasi negara yang didirikan pada 2009 saat Najib menjabat PM Malaysia.
- Investigasi internasional menemukan sekitar US$4,5 miliar digelapkan dari 1MDB melalui jaringan keuangan global.
- Najib dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.
- Pada Pemilu 2018 Najib kalah sehingga membuka jalan bagi investigasi penuh atas 1MDB.
- Agustus 2022 lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB, dengan nilai korupsi RM42 juta.
Disebut Keturunan Bugis, Sulawesi Selatan
- Najib Razak Perdana Menteri Malaysia yang ke-6 (2009–2018)
- Lahir pada 23 Juli 1953 di Kuala Lipis, Pahang.
- Ia disebut-sebut keturunan Bugis, Sulawesi Selatan, oleh PM Malaysia saat ini Anwar Ibrahim
- Aktif di Barisan Nasional (BN) juga pernah terkait dengan Muafakat Nasional (MN)
- Pernah menjabat Menteri Besar Pahang ke-12 (1982–1990) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia ke-9 (2004–2009).
Minta keringanan hukuman
Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mendesak hakim untuk menunjukkan keringanan hukuman kepada kliennya.
Menurut dia tak ada bukti Najib menggunakan dana yang dipersengketakan tersebut untuk kemewahan pribadi.
“Sebagian besar dana terkait digunakan untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan dalam kerangka Barisan Nasional.
“Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri yang sedang menjabat,” katanya.
Shafee mengatakan kepada pengadilan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan tulus atas kasus 1MDB.
Ia merujuk pada surat tertulis yang ditulis Najib saat dipenjara di Penjara Kajang, yang dibacakan secara terbuka oleh putranya, Nizar Najib, dalam konferensi pers pada 24 Oktober tahun lalu.
.jpeg)