GELORA.CO - Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, akhirnya diberhentikan setelah aksinya meludah ke arah pegawai swalayan di Makassar terekam CCTV dan viral.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kamis (25/12/2025), memicu klarifikasi, laporan polisi, hingga sanksi resmi dari kampus.
Aksi Amal Said yang mengenakan kaos hitam panjang dan berkacamata terekam jelas dalam CCTV.
Ia diduga memotong antrean kasir, lalu setelah berbincang singkat meludah ke arah pegawai perempuan berseragam biru dan berkerudung putih.
Rekaman ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kecaman publik.
Dalam klarifikasinya kepada Tribun Makassar, Amal Said membantah tudingan menyerobot antrean. Ia menjelaskan bahwa kasir di sebelah tempatnya berdiri sudah tidak memiliki antrean sehingga ia berpindah.
Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean. Ia juga menegaskan bahwa perempuan yang diludahi bukan kasir utama, melainkan pembantu kasir.
“Kasir yang bertugas justru melayani saya dengan baik dan sempat meminta kartu anggota,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Timur
Namun ia mengaku tersinggung setelah ditegur pembantu kasir karena dianggap tidak mengikuti antrean.
“Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui perbuatannya meludah adalah tindakan keliru. “Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pegawai swalayan berinisial N (21) ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan dugaan penghinaan dan menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan.
Polisi akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Diberhentikan Sebagai Dosen
Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, membenarkan identitas pelaku sebagai dosen Fakultas Pertanian UIM yang berstatus ASN diperbantukan.
Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perbuatan meludah tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, UIM Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said. Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen serta aturan kepegawaian.
“Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” jelas Prof Muammar.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum dosen tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Amal Said sendiri menutup klarifikasinya dengan pengakuan bahwa tindakannya tidak pantas dilakukan, meski terjadi secara spontan
Sumber: Tribunnews
