GELORA.CO - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hingga sampai saat ini masih belum melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kehilangan tajinya karena tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina ke balik jeruji besi.
"Ya Kejaksaan khususnya Jaksa Agung sudah ompong kehilangan giginya, menghadapi napi (Silfester) seperti ini saja takut. kacau negara ini," kata Abdul Fickar kepada monitorindonesia.com, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan teguran keras kepada Kepala Kejari Jaksel karena tidak kunjung mengeksekusi terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla ini.
Bahkan, menurutnya jika perlu Kepala Kejari Jaksel tersebut harus diganti karena tidak bisa menyelesaikan persoalan eksekusi terhadap Silfester ke balik jeruji besi.
"Kepala Kejaksaan Jaksel harus ditegur karena tidak bisa kerja, klo perlu harus diganti," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester ke balik jeruji besi kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kita serahkan dulu ke Jaksa Eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (20/10/2025).
Anang mengatakan bahwa saat ini Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel tengah mencari keberadaan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla tersebut.
Menurut Anang, Kejari Jaksel akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk mengeksekusi Silfester ke balik jeruji besi sebagai mana putusan pengadilan.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Kejagung telah menyerahkan penangkapan dan eksekusi terhadap Silfester ke Kejari Jaksel. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu upaya yang sedang dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel.
"Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti," ujarnya.
Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
