GELORA.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam aksi Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana muslim untuk memakan daging anjing.
Menurut dia, tindakan Kalapas Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion pun meminta kepada Menteri Imipas Agus Andrianto agar mencopot dan memproses hukum Kalapas tersebut.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," kata Mafirion dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Mafirion menegaskan, tindakan diskriminatif semacam yang dilakukan Kalapas tersebut bisa dijerat dengan sejumlah pasal di KUHP. Mulai dari penistaan agama, pengancaman, hingga penganiayaan.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ungkapnya.
Aksi kalapas tersebut juga dinilai telah melanggar UU HAM terkait kebebasan beragama.
"Tindakan kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi," ucap Mafirion.
"Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," sambungnya.
Mafirion menyebut perbuatan kalapas itu sangat berbahaya. Sebab, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lahirnya tindakan kesewenang-wenangan.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta Kemenimipas segera mengambil tindakan tegas," tutur dia.
Penegak hukum juga dinilai perlu segera bertindak agar masalah ini tak melebar. Sebab, isu agama merupakan hal sensitif dan bisa memicu konflik.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," tegasnya.
Kalapas Enemawira Dicopot
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Enemawira.
Mashudi menyebut, saat ini Chandra juga tengah menjalani pemeriksaan internal terkait aksinya tersebut.
"Sudah saya tarik ke Jakarta dan diganti baru, dan diperiksa (di) Jakarta," ujar Mashudi saat dihubungi.
Belum ada keterangan dari Chandra mengenai tuduhan tersebut.
