GELORA.CO - Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus menjadi perhatian publik usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya sebuah bandara di wilayah tersebut yang tak memiliki perangkat negara sama sekali.
Bahkan, bandara yang tidak diawasi oleh Bea Cukai maupun Imigrasi disebutnya sebagai suatu hal yang anomali. Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut.
Dia pun akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto. "Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Kamis (27/11/2025).
Adapun PT IMIP sendiri merupakan perusahaan pengelola kawasan industri berbasis nikel yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan Industri IMP terintegrasi dengan produk utama yang dimiliki berupa nikel, stainless steel, carbon steel, dan yang terbaru adalah bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle).
Kawasan Industri IMIP adalah kerja sama antara perusahaan Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan perusahaan Tsingshan Steel Group dari China. Tsingshan Group sendiri adalah perusahaan terbesar di dunia yang bergerak dalam bidang pengolahan nikel dan sudah menguasai teknologi pengolahan yang lengkap dengan teknologi yang maju dan modern.
Kala itu, Tsingshan Group yang bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Indonesia pada 2009. PT SMI mulai melakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kemudian, dibentuknya kesepakatan di antara perusahaan- perusahaan tersebut untuk mendirikan pabrik di Bahodopi, Morowali.
Menilik ke belakang, bahwa pada Juli 2013 silam, kedua mitra tersebut menanamkan tiang pancang (groundbreaking) pembangunan pabrik pemurnian nikel di Morowali.
Adapun penandatanganan pendirian kawasan IMIP ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping di Forum Bisnis Indonesia-China di Jakarta pada 3 Oktober 2013.
Selanjutnya pada 29 Mei 2015, Kawasan Industri IMIP diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Saat itu Menteri Perhubungan (Menhub) dijabat oleh Ignatius Jonan.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Jonan dicopot Jokowi pada 27 Juli 2016, lantaran tak memberikan izin pembangunan bandara istimewa di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Soal Bandara Privat IMIP yang tak memiliki Bea Cukai dan Imigrasi, Jonan memang tak pernah mengeluarkan izinnya. Setelah Budi Karya Sumadi ditunjuk Jokowi menjabat Menteri Perhubungan, izin Bandara IMIP meluncur dengan mudah pada 2017. Dua tahun kemudian, bandara yang khusus melayani kepentingan IMIP itu, berdiri megah.
Menhub Dudy kena batunya?
Nama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tak kalah penting di balik polemik status Bandara IMIP ini. Bahwa siapa sangka, fasilitas penerbangan milik PT IMIP di Sulawesi Tengah itu pernah menyandang status bandara internasional sejak 8 Agustus 2025.
Penetapan tersebut berasal dari Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KM 38 Tahun 2025, yang mengatur daftar bandara yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Dalam dokumen itu, tidak hanya IMIP yang tercantum—dua bandara lain juga memperoleh status serupa, yakni:
1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
2. Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
3. Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
Kebijakan tersebut mengizinkan ketiga bandara untuk menangani penerbangan internasional, khususnya penerbangan tidak berjadwal untuk tujuan evakuasi medis, penanganan darurat bencana, hingga pengangkutan penumpang dan kargo yang berkaitan dengan kegiatan usaha inti masing-masing.
Namun status internasional itu tidak bertahan lama. Hanya tiga bulan kemudian — pada 13 Oktober 2025 — Dudy mencabut kembali kewenangan tersebut melalui Kepmen 55/2025, yang menegaskan tiga bandara tadi tidak lagi dikategorikan sebagai bandara internasional.
“Pada saat keputusan ini diberlakukan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi salah satu ketentuan dalam Kepmen terbaru itu.
Menariknya, pencabutan dilakukan sebelum polemik mengenai Bandara IMIP menjadi ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Dudy sendiri sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam Tim Kampanye Jokowi–Ma’ruf pada Pilpres 2019 dengan posisi Wakil Bendahara.
Kini publik memberi perhatian besar pada sosok Menhub Dudy, mengingat kebijakan yang sempat membuka dan menutup akses internasional bagi bandara IMIP dalam waktu singkat telah memantik tanda tanya terkait pertimbangan dan dinamika di baliknya.
