GELORA.CO -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa 18 November 2025.
Rosmauli juga memastikan DJP menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," imbuhnya.
Adapun penggeledahan berlangsung Senin 17 November 2025 di sejumlah rumah pejabat pajak. Kejaksaan Agung menyebut langkah itu dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Anang menyebut perkara tersebut melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan DJP. Namun, ia belum memaparkan detail mengenai kronologi maupun modus dugaan korupsi yang tengah diusut.
"(Diduga) oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya.
Sumber: RMOL
