GELORA.CO - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar membentuk Tim Pencari Fakta (PTF) untuk mengusut informasi dan opini yang berkembang atas dugaan skandal melibatkan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Keputusan ini beriringan dengan sikap Rais Aam mencopot posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, usai bertemu para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), di Kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/11/2025).
"Setelah mencermati dinamika di masyarakat, termasuk berbagai informasi dan opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian secara khusus," ujar Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya.
Belakangan diketahui beredar dokumen audit internal PBNU soal dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming serta Gus Yahya selaku Ketum PBNU.
"Untuk mendapatkan kesahihan dari berbagai informasi tersebut, kami akan menugaskan tim pencari fakta untuk melakukan investigas secara utuh dan mendalam terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyrakat," kata KH Miftachul Akhyar.
Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, ditunjuk sebagai pengarah TPF. Agar TPF dapat bekerja optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.
"Untuk memastikan tim pencari fakta dapat menjalankan tugas dengan baik, maka khusus implementasi digdaya persuratan tingkat PBNU kami peerintahkan untuk ditangguhkan sampai dengan selesainya proses investigasi. sedangkan impelementasi Digdaya Persuaratan Tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Pada kesempatan ini, Rais Aam juga berencana menggelar rapat pleno atau muktamar untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan usai mencopot Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
"Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam'iyah," kata Rais Aam.
Dugaan TPPU Rp100 M Mardani H Maming
Diketahui, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi TPPU. Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
"Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu," tulis audit.
Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang. Selain itu, terdapat transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.
"Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulis dokumen tersebut.
Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.
Dugaan Fraud
Selain itu, dalam data yang sama juga ditemukan dugaan penyimpangan atau kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana penyelenggaraan Religion 20 (R20) di Bali pada 2022 yang diterima PBNU dari Rabithah Alam Islami atau Muslim World League (MLW).
Dalam laporan evaluasi audit terungkap bahwa PBNU menerima sumbangan dana sebesar Rp52.629.144.750 (Rp52,629 miliar) miliar dari MLW yang dikirimkan dalam dua tahap, yakni Rp25,767 miliar pada 16 September 2022 dan Rp26,861 miliar pada 24 Oktober 2022.
Dana tersebut dikirim Rabithah Alam Islami ke rekening Mandiri PBNU yang dalam laporan audit disebut dikendalikan oleh Mardani H. Maming, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Rabithah Alam Islami memberikan dukungan dana untuk biaya penyelenggaraan R20 sebesar Rp 52.629.144.750,-. Dana sejumlah tersebut ditransfer dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 25.767.719.250,- pada 16 September 2022 dan Rp 26.861.425.500,- pada 24 Oktober 2022," tulis audit dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Dari total dana tersebut, audit menemukan dana digunakan untuk transfer ke rekening bank di luar negeri senilai Rp23,178 miliar. Transfer pertama dilakukan pada 19 September 2022 sebesar Rp11,31 miliar melalui rekening Bank Mandiri 12xxx, dan transfer kedua dilakukan pada 7 November 2022 sebesar Rp11,86 miliar melalui rekening Bank Mandiri 10xxx.
Selain transfer ke luar negeri, audit juga mencatat tidak terdapat dokumen atau bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dibukukan sebesar Rp51,74 miliar dalam kegiatan acara tersebut. Setelah dikurangi nilai transfer ke luar negeri, masih terdapat sisa pengeluaran Rp28,57 miliar yang tidak dapat diverifikasi terkait eksistensi kegiatan R20 tersebut.
"Belum diperolehnya dokumen atau bukti pertanggungjawaban penggunaan uang atau pengeluaran dana kegiatan R20 oleh Tim Audit menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan R20 tidak memenuhi standar akuntansi yang berlaku umum atau melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) ART NU," tulis dokumen tersebut.
Pada saat yang sama, kondisi ini dinilai bertentangan dengan tujuan kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Rabithah Alam Islami.
"Kondisi tersebut juga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana sumbangan/sponsorship untuk kegiatan R20," tegas Tim Audit.
Hal itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan dan kekayaan Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Pasal 97–98 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU). Pasal 98 Ayat (1) ART NU mengatur bahwa "Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkat perkumpulannya berupa dana, harta benda bergerak dan/atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum".
Selanjutnya, Pasal 98 Ayat (2) ART NU mengatur bahwa "Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan Nahdlatul Ulama diaudit setiap tahun oleh akuntan publik".
Dokumen audit ini diperkuat kebenarannya oleh pernyataan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, yang membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ia menyebut temuan terkait tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dibantah Kubu Gus Yahya
Sementara itu PBNU membantah adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan dana Rp100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada 2022. Bendahara Umum PBNU Sumantri Suwarno menegaskan, seluruh transaksi keluar dan masuk dalam rekening tersebut merupakan instruksi langsung dari Mardani H. Maming, yang ketika itu menjabat Bendahara Umum PBNU.
Tanggapan Sumantri ini juga berdasarkan delegasi dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurut Sumantri, dokumen yang beredar tersebut bukanlah hasil audit final sehingga tidak bisa dijadikan dasar penilaian hukum maupun organisatoris. Menurut dia, audit yang belum rampung tidak layak dijadikan acuan untuk menarik kesimpulan, termasuk terkait isu TPPU.
“Oke, jadi pertama ini jelas bisa dikutip bahwa hasil audit itu sebenarnya belum selesai. Dan audit ini audit umum yang tidak bisa mengambil kesimpulan ini ada TPPU atau tidak," kata Sumantri saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Sumantri menilai narasi bahwa PBNU bisa terseret TPPU adalah keliru. Ia menjelaskan TPPU hanya dapat diproses ketika terdapat pidana asal yang telah dinyatakan terbukti di pengadilan. Ia menegaskan, dalam kasus Mardani Maming, tidak ada vonis TPPU.
“Kalau dalam kasus Maming, kan Maming tidak kena pidana vonis TPPU. Jadi ancaman TPPU itu nggak relevan," kata Sumantri.
Lebih lanjut ia menyebut aliran dana Rp100 miliar, baik masuk maupun keluar, dikelola sepenuhnya atas instruksi Mardani Maming. “Mardani Maming waktu itu bendara umum, dia tahu nomor rekeningnya dan dia juga pernah tanda tangan cek," ujarnya.
Ia juga menerangkan dana tersebut merupakan setoran dari perusahaan milik Maming. Menurutnya, PBNU saat itu hanya menerima perintah.
“Lah dia bendum, yang masukin uang dia sendiri dari rekening perusahaan dia. Ya buat saya, ketika dia memerintahkan untuk mengeluarkan lagi, kita keluarkan," katanya.
Sumantri menyebut posisinya hanya menjalankan fungsi administratif saat Maming berstatus tersangka dan tidak dapat menandatangani cek sendiri.
“Ceknya diberikan lewat saya karena kan Maming tersangka. Jadi dia nyuruh orang dari PBNU, maksudnya karena saya bendara, ceknya ke saya, saya kasih tim dia," kata Sumantri.
Ia menambahkan seluruh transaksi tersebut atas perintah Maming dan telah diklarifikasi oleh auditor.
Selain itu, ia juga menyebut PBNU tidak memiliki pengetahuan maupun peran aktif dalam sumber dana yang disetor ke rekening organisasi. “PBNU ini pasif, kita nggak ngerti," ucap dia.
"Duit keluar masuk itu semua memang dikendalikan oleh Maming karena Maming posisinya masih sebagai bendara umum," sambung Sumantri.
Sumantri mengingatkan, dugaan korupsi yang menjerat Maming di KPK terjadi saat ia menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2012–2018, jauh sebelum ia masuk PBNU pada 2022.
“Maming itu kena korupsi waktu dia jadi bupati, yaitu 2012-2018. Dia itu masuk PBNU 2022. Batas waktu tindakan korupsi dia dengan dia jadi bendara umum aja jauh," katanya.
