GELORA.CO - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menunjukkan ijazah kepada publik untuk membuktikan dokumen itu asli seperti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Dia khawatir tindakan itu akan menimbulkan preseden buruk.
"Coba bayangkan ketika Pak Arsul Sani saja menunjukkan ijazahnya ketika ada yang mengatakan bahwa ijazah beliau itu palsu dan kemudian aktivitas tersebut digunakan untuk mendesak orang lain yang juga dituduhnya ijazah palsu, ini artinya preseden ya," kata Dedek dalam program Interupsi bertajuk 'Roy Suryo Cs Melawan, Tolak Damai dengan Jokowi' di iNews, Kamis (27/11/2025).
Dia mengingatkan jika desakan itu terus-menerus ditujukan kepada Jokowi, maka akan terjadi pergeseran norma. Sebab, Indonesia secara norma dan hukum menganut prinsip burden of proof atau beban pembuktian.
Dia mencontohkan ketika seseorang menuding orang lain, maka wajib membuktikan tuduhannya adalah benar. Bukan sebaliknya.
"Jadi kita tetap pada prinsip bahwa kalau kita biasakan seperti ini, Pak Arsul, Pak Jokowi menunjukkan ijazah, maka ini akan terjadi pergeseran norma dan orang akan seenaknya-enaknya aja nuduh orang lain lama-lama," ucap dia.
Dia juga mengomentari ucapan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang menyinggung ijazah. Ucapan Benny, menurutnya, masih sekedar sindiran bukan tuduhan.
"(Ucapan Benny) Itu antara dua sih, itu antara menyindir atau menuduh. Ya kalau saya lihat sih levelnya masih menyindir ya," ucap dia
Sumber: inews
