Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan tidak ingin berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan fitnah ijazah palsu. Imbas hal tersebut, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Roy memandang, perdamaian bisa tercapai apabila dua pihak sama-sama mengakui adanya perdamaian tersebut. Perdamaian juga bisa dilakukan tanpa syarat apa pun.


"Karena denger-denger woah ada yang minta kami minta maaf. Apanya yang minta maaf? Dia yang harusnya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membohongi rakyat," ucap Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Roy Suryo Cs Melawan, Tolak Damai dengan Jokowi' disiarkan di iNews, Kamis (27/11/2025).

Karena itu, Roy secara tegas mengisyaratkan bahwa dirinya tidak ingin mengunjungi Jokowi untuk melakukan proses perdamaian.


Dia meminta Jokowi sebaiknya membuka kepada publik terkait dokumen ijazahnya tersebut.

"Datang ke tempat netral, rakyat buka ijazahnya buka di depan publik seperti yang dilakukan tadi oleh pak Arsul Sani, itu bagus, itu negarawan. Meskipun yang ada di Poland itu mengatakan ada masalah, tetapi orangnya itu negarawan," tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik menyebut, pihak Jokowi belum pernah secara langsung atau melalui kuasa hukum melemparkan wacana mediasi terkait tudingan ijazah palsu.

"Kita sama-sama tahu kenapa rencana mediasi ramai di publik, ketika R-KUHAP disepakati, diputuskan, kemudian Ketua Komisi III (DPR), saya rasa wacana mediasi itu bagus, hanya kan seperti kata Prof Jimly ini, mau atau tidak kedua belah pihak?," kata Freddy.

Dia menambahkan, dengan pernyataan Roy Suryo tidak ingin berdamai dengan Jokowi, maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pengadilan.

"Memang sebagai orang hukum melihat ini kan sudah lama menjadi perhatian publik, polemik, ini memang saya melihat satu-satunya jalan adalah diputuskan melalui putusan pengadilan. Artinya, putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak walaupun ada yang tidak setuju dengan putusan tersebut," ujarnya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita