GELORA.CO - - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penunjukan Kuntadi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.
“Benar (Kuntadi ditunjuk menjadi Kepala BPA Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (27/11/2025).
Dengan adanya penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. Kuntadi bakal meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selain Kuntadi, ada tiga orang lainnya yang dirotasi sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.
Dalam surat tersebut tertuang nama Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah, kini menjadi Kajati Jawa Timur.
Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, saat ini menjabat Kajati Kalimantan Tengah.
Sementara Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya Asisten Khusus Jaksa Agung, kini menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
Sumber: inews
