Persiapan Roy Suryo Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pelapor Desak Penahanan Langsung

Persiapan Roy Suryo Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pelapor Desak Penahanan Langsung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membongkar persiapan dirinya yang akan diperisa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) besok.

Pemeriksaan ini, kali pertamanya Roy Suryo dimintai keterangan soal dugaan ijazah palsu Jokowi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagai pakar telematika, Roy Suryo masih kukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu.

Pihaknya pun mengatakan siap mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu.


Ia memastikan akan hadir bersama tim kuasa hukum dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Data-data yang ia klaim sebagai bukti ijazah Jokwi palsu, juga telah ia rangkum dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.

Buku tersebut akan dibawanya menuju Polda Metro Jaya.


Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.


"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.


Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo. 


Kubu Pelapor Ingin Roy Suryo Langsung Ditahan

Relawan Jokowi, selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu, berharap Roy Suryo langsung ditahan setelah diperiksa.

Harapan itu disampaikan pelapor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, untuk menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs.


Tak hanya Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menginginkan agar Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ikut langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, besok.

Permohonannya ini bahkan juga telah disampaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya secara langsung.

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? (Mereka menjawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan? (Mereka menjawab lagi) 'ya sah sah saja'," demikian penjelasan Ade saat menemui penyidik Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan, selaku pelapor dalam kasus ini.

Pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

Sebab, tuduhan Roy Suryo Cs ini telah dilakukan berkali-kali.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan."

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," ungkap Lechumanan.


Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita, termasuk buku Jokowi's White Paper.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kendati demikian, Lechumanan menjelaskan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus ini.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan-permohonan, boleh ya?" ujar Lechumanan

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita