GELORA.CO - Mahfud MD memaparkan sejumlah persoalan serius terkait kepolisian dan institusi keamanan dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dirilis Kamis, 20 November 2025.
Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkap kembali arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tertutup yang menurutnya memberikan tekanan kuat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar memastikan keberpihakan institusi kepada masyarakat.
Mahfud mengutip ucapan Presiden tersebut saat memberikan arahan kepada dua pimpinan aparat keamanan.
“Sampai gini Pak, kamu Pak Listyo, Pak Agus Panglima, gak ada gunanya kamu bintang empat ini kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal,” ucap Mahfud.
2 Faktor Utama yang Dinilai Menghambat Kinerja Polri
Dalam pemaparannya, Mahfud menyebut dua faktor yang menurutnya menjadi sumber utama berulangnya masalah dalam tubuh Polri.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menilai bahwa persoalan kepemimpinan dan intervensi politik masih dominan memengaruhi kinerja kepolisian di berbagai level.
“Masalah yang menjadi sorotan masyarakat itu sama identifikasinya. Kenapa gak jalan? Maka kuncinya dua sementara ini, iya. Satu leadership gak ada, yang kedua intervensi politik,” ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa persoalan tersebut kerap muncul dalam penilaian publik dan laporan internal, sehingga memerlukan perhatian serius agar tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ungkapan Soal 67 Persen Kapolsek Dinilai Tidak Perform
Mahfud juga membahas data internal Mabes Polri terkait evaluasi kinerja perwira menengah di lapangan.
Ia mengungkap bahwa sebagian besar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dinilai tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan kepolisian.
“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform loh. 67 sendiri yang bilang itu dan ada puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat untuk kinerjanya itu tidak perform sama sekali,” tutur Mahfud.
Informasi tersebut, menurut Mahfud, berasal dari presentasi internal Polri sehingga menggambarkan adanya evaluasi struktural yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan.
Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.
Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan.
“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.
Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.***
