KPK Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Whoosh

KPK Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Whoosh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Whoosh agar bersikap kooperatif.

Menanggapi hal itu, analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai langkah KPK merupakan bagian dari penegakan hukum yang semestinya didukung oleh seluruh pihak. 
Menurutnya, proyek kereta cepat merupakan kebijakan besar pemerintah yang kini sudah berjalan, sehingga bila ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas.

“Itu kan sudah jadi kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada yang salah, dihukumlah. Harus dihukum,” tegas Hensat, sapaan akrabnya, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 4 November 2025.


“Itu kan sudah jadi kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada yang salah, dihukumlah. Harus dihukum,” tegas Hensat, sapaan akrabnya, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 4 November 2025.

Ia juga menilai bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sebaiknya dijalankan secara transparan tanpa pandang bulu, termasuk jika nantinya menyeret nama besar sekalipun, termasuk mantan Presiden Jokowi.

“Kan bisa dikorek-korek. Kalau ada aliran dana ke dia, kan juga bisa,” ujarnya.

Hensat menekankan pentingnya konsistensi hukum agar publik percaya bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menegakkan prinsip keadilan tanpa tebang pilih.

“Kereta cepat ini sudah jadi, sudah berlaku. Silakan saja lakukan tindakan hukum sesuai koridor hukum. Pak Prabowo ini harus diacungi jempol, tidak tebang pilih,” tutupnya.

Lembaga antirasuah yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan, keterangan sejumlah pihak sangat dibutuhkan tim penyelidik agar proses hukum berjalan progresif. 

“Kami tentunya juga mengimbau kepada siapa saja pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait dengan perkara KCIC ini, agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita