Hensat Sarankan Lapor Mas Wapres Minta Silfester Ditangkap

Hensat Sarankan Lapor Mas Wapres Minta Silfester Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mendapat sorotan dari analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Ia menilai, lambannya eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu menimbulkan pertanyaan serius terhadap aparat penegak hukum.

“Kan Silfester sampai hari ini juga belum ditangkap. Lapor Mas Wapres lah,” ujar Hensat, sapaan akrabnya, dengan nada sindiran di kanal Youtube miliknya, Selasa, 4 November 2025.




Hensat menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan adanya ketimpangan hukum, apalagi bila menyangkut kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Prabowo kan tidak pernah tebang pilih dengan kasus-kasus politik seperti ini. Mungkin kalau soal Silfester, beliau belum tahu aja kalau yang bersangkutan belum ketangkap,” tambahnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.

Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut, meskipun permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2025.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita