Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong

Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sebetulnya sulit menyamakan Ira Puspadewi dengan Tom Lembong, apalagi akan bernasib sama dengan Tom Lembong. Kendati Ira dan Tom sama-sama dinilai tak bersalah, merujuk pada pendapat salah seorang hakim.

Demikian dikatakan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal dikutip melalui akun Facebook pribadinya, Rabu 26 November 2025.

Menurut Erizal, nuansa politik dalam kasus Tom Lembong jelas lebih terasa ketimbang Ira Puspadewi. Apalagi penetapan tersangka Tom Lembong, tak lama setelah Pilpres 2024 selesai. Hiruk-pikuk Pilpres belum sepenuhnya usai. 




Sedangkan Ira Puspadewi nyaris tak memiliki nuansa politik. Hanya saja kegetiran terasa karena Ira diminta balik ke Indonesia, padahal sudah punya pekerjaan yang bagus di luar negeri. 

"Setelah balik justru masuk penjara," kata Erizal.

Paling kentara, kata Erizal, Tom Lembong satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan. Padahal Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya, juga melakukan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong.

"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri," kata Erizal.

Erizal menilai Tom Lembong bisa menyeret Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya. Efek bola salju ini tak dimiliki dalam kasus Ira Puspadewi.

"Mungkin karena itu Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sedangkan Tom Lembong dulu diberi abolisi. Ira Puspadewi. Ya, intinya samalah, dibebaskan," kata Erizal.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita