Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terungkap duduk perkara dugaan pungutan liar (pungli) ratusan juta di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, terungkap

Bermula ketika seorang guru honorer inisial YH viral gara-gara aksi melempar nasi kotak di depan para guru dan murid, tepat di halaman depan kelas, Senin (10/11/2025).

Kejadian itu terjadi sesaat setelah kegiatan sosialisasi anti-perundungan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kampar bersama Dinas Pendidikan setempat.


Dalam video beredar, sejumlah siswa terlihat terdiam menyaksikan suasana tegang yang tiba-tiba pecah.

“Nasi ini bukan nasi MBG. Tapi hadiah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, setelah sosialisasi bullying,” kata YH, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

YH menjelaskan, tindakan membanting kotak makanan itu dipicu perbedaan pendapat mengenai cara pendistribusian nasi kotak.

Ia mengusulkan pembagian dilakukan di dalam kelas agar lebih tertib, sementara beberapa guru lain mendesak agar makanan itu langsung dibagikan saat itu juga.

“Alasan kami membanting karena para guru meminta agar diberikan cepat. Setelah saya banting itu, guru tidak terima dengan sikap saya,” jelasnya.

Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi ketika video tersebut menghebohkan dunia maya.

Munculnya Dugaan Pungli



Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (12/11/2025), ratusan orang tua dan siswa mendatangi sekolah untuk menggelar demonstrasi yang awalnya menuntut penindakan atas perilaku guru yang dianggap tidak pantas.

Namun protes tersebut justru berkembang menjadi pengungkapan dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini mereka rasakan.


Dalam aksi terbuka itu, para wali murid mengungkapkan berbagai jenis pungutan, antara lain:

Iuran tanah timbun: Rp 50.000 per orang tua
Iuran penghijauan: Rp 35.000 per siswa
Potongan Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 50.000
Pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Uang masuk sekolah tanpa kwitansi, nominal berbeda tiap anak
Biaya seragam siswa baru antara Rp 1 juta – Rp 3 juta
Seorang wali murid mengungkap bahwa total pungutan yang mereka keluarkan bisa mencapai jumlah yang sangat besar.

“Jumlah siswa banyak di sini, ada 1.000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta,” ujarnya.

“Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam,” tambahnya.


Wali murid lain, Elnawati, menyebut pungutan tersebut tidak pernah melalui mekanisme rapat komite.

“Tidak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas saja,” kata dia.


Berujung Kepsek Dicopot

Menanggapi protes besar-besaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar segera turun tangan.

Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan keputusan tegas: Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dicopot dari jabatannya. Ia dinilai menjalankan kepemimpinan yang arogan dan tidak transparan.

“Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujar Siti pada Rabu (12/11/2025).

Selain kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan:

Yon Hendri — guru yang viral karena membanting nasi kotak
Reza Arya Putra — guru honorer lain yang turut terseret dalam persoalan internal

“Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” tambah Siti.


Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 021 Tarai Bangun memiliki 995 siswa: 505 laki-laki dan 490 perempuan.

Pada tahun 2025, terdapat 226 penerima PIP dengan total dana Rp 75.825.000, turun dari tahun 2024 yang mencapai 267 penerima dengan anggaran Rp 117.900.000.

Sebagai penulis, saya melihat kasus di SDN 021 Tarai Bangun bukan sekadar persoalan seorang guru yang tersulut emosi.

Insiden pembantingan nasi kotak hanya menjadi pemicu yang membuka masalah yang jauh lebih besar.

Reaksi cepat masyarakat menunjukkan bahwa isu pungli di sekolah bukan lagi hal sepele, terutama ketika menyentuh hak-hak dasar siswa. 

Transparansi pengelolaan sekolah seharusnya menjadi prinsip wajib, bukan sekadar formalitas

Sumber: Tribunnews  
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita