GELORA.CO -Selain mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, empat orang lainnya turut dicegah pergi ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Salah satu dari empat nama yang dicegah adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Betul," kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Surat cegah keluar atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Alasan: korupsi," demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, nama-nama yang masuk dalam daftar cegah adalah Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Karl Layman, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Selain mencegah lima orang dengan status saksi, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan Anang tidak membeberkan. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus kendati menyebut kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya (naik sidik),” ucap Anang.
Sumber: RMOL
