Ogah Halalkan Thrifting Purbaya: Kalau Ganja Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Ogah Halalkan Thrifting Purbaya: Kalau Ganja Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting tidak akan dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.

Ia menilai persoalannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025.




Purbaya menambahkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa berubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.

“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal? Kan nggak,” tandasnya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan telah mengantongi daftar importir yang kerap memasukkan pakaian bekas ilegal dari luar negeri, terutama dari Tiongkok. 

Menurutnya, pengawasan di lapangan terus diperketat sehingga pemerintah memiliki data lengkap soal pihak yang biasa melakukan impor tidak sesuai ketentuan.

“Kan akan kita monitor terus kan di lapangan, jadi nanti nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasanya tukang impor segala macam,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.

Menkeu meminta para pelaku thrifting segera menghentikan praktik impor ilegal dan beralih membeli produk dari produsen dalam negeri. Langkah ini, katanya, untuk menghidupkan kembali industri tekstil domestik yang selama ini tertekan derasnya barang impor.

“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap nggak bisa kaya dulu lagi,” pungkasnya.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita