Diduga "Amankan" Bobby Nasution, Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas

Diduga "Amankan" Bobby Nasution, Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Nasib penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kini diujung tanduk. Hal itu terjadi karena hingga kini tak kunjung memanggil atau memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025) terkait kasus pembangunan jalan di Sumut tersebut. 

Kata Yusril, pihaknya telah melaporkan Rossa kepada Dewan Pengawas KPK hari ini. "Terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa," ujar Yusril di gedung KPK, Senin (17/11/2025). 

Koalisi KAMI yang diketuai oleh Yusril mengatakan, AKBP Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut. "Laporan kami sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi," katanya.

"Seharusnya KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” tegasnya. Dia menekankan, jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara padaJuni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk segera memeriksa Bobby Nasution.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita