Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Enggan terima langsung uang, jadi alasan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) libatkan adiknya untuk menerima uang hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Sugiri tidak mau langsung menerima uang korupsi.

"Dia tidak mau langsung menerima. Jadi dilewatkan kepada saudaranya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.




Pada 7 November 2025 kata Asep, uang sebesar Rp500 juta diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui saudara iparnya, yakni Ninik (NNK).

Sedangkan uang dari proyek di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp1,4 miliar diserahkan ke Bupati Sugiri melalui Ely Widodo (EPW) selaku adik dari Sugiri.

"Jadi dilewatkan itu ke saudaranya dan juga ke ajudannya. Jadi tidak langsung, dia melalui layering," pungkas Asep.

Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang, yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik Sugiri.

Selanjutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) selaku swasta, Sri Yanto (SRY) selaku pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) selaku pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) selaku ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) selaku ajudan Bupati Ponorogo.

Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

Maka pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik. Untuk tersebut kemudian diamankan KPK saat OTT.

Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku ajudan Bupati dan Ely.

Tak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita