3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ogah Minta Maaf

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ogah Minta Maaf

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Inilah sederet alasan kubu Roy Suryo Cs menilak mediasi dengan Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Mereka tak mau minta maaf.

Pakar telematika Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan mediasi dengan pihak mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Bersama pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, Roy menolak segala bentuk perdamaian atau permintaan maaf kepada kubu Jokowi.


Saat ini, Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Proses hukum tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Berikut alasan Roy Suryo Cs tolak mediasi.

1. Tak Mau Minta Maaf

Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Forum Keadilan, Sabtu (29/11/2025), Roy menegaskan:

“Mediasi itu tidak akan kami lakukan kalau kami harus meminta maaf atau apa. Enggak akan. Karena di sini persoalannya bukan maaf dan tidak, persoalannya [ijazah itu] asli dan tidak.

Jadi, ketika itu tidak asli, maka jangan-jangan nanti orang akan mengatakan, ‘Enggak cuma ijazahnya ketika dia di perguruan tinggi, jangan-jangan ijazah SD, ijazah SMP, sama semuanya tembak gitu, kayak SIM.’”

2. Anggap Tak Ada Itikad Baik

Sementara itu, pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut mediasi menuntut itikad baik dari semua pihak:

“Syarat mutlak dalam mediasi yang paling krusial, fundamental, itu adalah ada itikad baik dan para pihak harus menyetujui. Itikad baik itu diuji dalam forum yang memang dimungkinkan untuk mengonfirmasi apakah seseorang itu punya itikad baik atau sekadar hanya omong-omong.”



Khozi menambahkan, kesempatan untuk menunjukkan ijazah sudah terbuka melalui empat pengadilan perdata, namun kubu Jokowi belum memperlihatkannya.

Menurut Khozi, jika ijazah ditunjukkan dan terbukti asli, mediasi bisa dilakukan dan kasus bisa selesai.

Namun, karena itikad baik tersebut tidak terlihat, mediasi dianggap sulit tercapai.

Ia juga menyinggung bahwa berbeda dengan Arsul Sani, yang langsung menunjukkan ijazah ketika dipertanyakan, Jokowi memilih jalan berbeda.


3. Tak Menyelesaikan Sengketa

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, menjelaskan alasan menolak mediasi penal, yaitu penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan.

Menurutnya, mediasi penal tidak akan mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu:

"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy kemudian oleh Bang Rismon berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan."

Ia menegaskan bahwa dalam ranah pidana, mediasi tidak dikenal dan tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum.

Polda Metro Mau Gelar Perkara Khusus
Permintaan kubu Roy Suryo Cs agar penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dipenuhi. 

Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

Sebelumnya kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 


Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

"Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.


"Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya." 

"Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

"Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.


Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita