GELORA.CO - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo, menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah melakukan permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon waki presiden (Cawapres).
"Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi," kata Roy dalam siniar Forum Keadilan Tv dilansir pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Roy, KPU Pusat telah menyiapkan aturan untuk meloloskan Gibran karena mereka tahu bahwa Gibran tidak lulus SMA.
"Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Adapun ketentuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni terdapat pada Pasal 18.
"Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3)," kata Roy.
Ia lantas membacakan Pasal 18 Ayat (3): Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan]," tandasnya.
Ia menegaskan, poin tersebut merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres.
"Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi," ucapnya.
Roy menegaskan, KPU Pusat ini sudah tahu bahwa akan ada calon wakil presiden yang tidak lulus atau tidak memiliki sertifikat SMA.
"Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri," katanya.
Roy lantas mengungkapkan, pantasan saja sempat ada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang publik mendapatkan data-data terkait kontestan.
"Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU," ujarnya.
Roy menegaskan, sekarang baru terbongkar di balik itu ternyata ada karpet merah yang diduga hasil permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran.***
Sumber: konteks