OLEH: JIMMY H SIAHAAN
HUKUM terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati (Dormiunt Aliquando leges nonquam moriuntur). Kutipan di atas cocok dengan situasi saat ini, hukum yang sedang tidur.
"Polisi Tidur" adalah istilah plesetan yang terdengar saat pemerintahan Gus Dur. Plesetan terakhir adalah "Parcok" (Partai Cokelat). Masyarakat hingga kini enggan terhadap Kepolisian.
Motto yang terbaru adalah "Polisi untuk Masyarakat" istilah yang baik yang diperoleh dari Tokoh Polisi Modern Inggeris, Robert Peel,"The Police are The Public and The Public are The Police". Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Reformasi dan perubahan
Dalam buku Leviathan (Hobbes) bahwa kepentingan pribadi adalah sama dengan kepentingan publik, ini menjelaskan hukum menjadi tertidur. Ruang private menjawab tentang hidup yang baik atau "the question of good life", nilai individu.
Para ahli menjelaskan , ruang publik yang kita beri nama, civil society adalah tempat dimana keadilan dipertahankan dan dibela. Ruang ini hadir menjawab pertanyaan yang berhubung dengan "question of justice" dan diatur oleh hukum negara.
Polisi bertugas untuk mengatur hukum negara. Polisi berkewajiban untuk menjalankan hal yang berhubung dengan keadilan. Selanjutnya Polisi sesungguhnya adalah bagian dari civil society.
Rakyat menanti, kepolisian dan masyarakat sipil memiliki hubungan yang kompleks dan saling bergantung: organisasi masyarakat sipil (OMS) mengadvokasi akuntabilitas dan reformasi kepolisian, mendorong dialog antara warga dan polisi, dan menyediakan sumber daya masyarakat.
Kepolisian sebaiknya menciptakan platform bagi warga untuk menyuarakan keprihatinan dan harapan mereka tentang perilaku, prosedur, dan kebijakan kepolisian, sehingga membentuk sistem kepolisian yang lebih transparan.
Bukan merupakan suatu "motto modern" yang universal bagi kepolisian, tetapi juga karena polisi dapat memiliki motto spesifik yang sesuai dengan misinya dan nilai-nilainya.
Polisi di Stato Italiana memiliki semboyan "Sub lege libertas" (Libertà sotto la legge) "Di bawah hukum, kebebasan" adalah frasa Latin, "Sub lège libèrtas", yang berarti kebebasan dijamin dan sekaligus diatur oleh hukum, yang menjamin ketertiban kolektif dan kebebasan individu.
Di masa lalu, frasa ini digunakan oleh para sejarawan Romawi dan kemudian oleh beberapa pemerintahan diktator untuk membenarkan pembatasan kebebasan, tetapi di Italia, frasa ini menjadi moto Kepolisian Negara.
Sedangkan di pihak lain, NYPD (Department Polisi di New York) memiliki slogan baru "Memerangi kejahatan, melindungi masyarakat" & Sopan santun, serta profesionalisme”.
Perselingkungan Hukum dan Politik
Dari Institusi Kepolisian dan tertidurnya hukum berimbas keprihatinan pada institusi hukum dan politik. Tahun 2023, sebuah band Saptani membuat lagu sindiran "Bayar, Bayar, Bayar."
Salah satu baitnya:
Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi, Mau babat hutan, bayar polisi, Mau jadi polisi, bayar polisi
Hal ini membuat korupsi merajalela bagai penyakit kanker. Hingga kini tidak teratasi. Terdengar berita setiap hari dengan jumlah fantastis. Korupsi menjadi mata pencairan.
Korupsi ini menyebarkan karena kelemahan institusi hukum dan politik yang tak mampu melawan kedahsyatan "tsunami korupsi". Berita korupsi selalu hadir setiap hari tanpa absen. Sebuah rutinitas. Siapa dan Kapan saja. Sementara rakyat menunggu lahirnya UU Perampasan Aset.
Bagaikan sebuah skandal yang tak terbendung oleh individu, publik, dan institusi. Hukum menjadi sering tertidur nyenyak. Ada sebuah bait dalam buku 1984, Orwell dialog tentang perselingkungan;
Aku benci kemurnian, aku benci kebajikan. Aku tidak ingin kebaikan ada dimana-mana. Aku ingin semua orang korup-sekorupnya.
"Yah, kalau begitu aku cocok untukmu sayang. Aku korup-sekorupnya"
Krisis Etika dan Moral
Dalam keadaan krisis yang terdalam soal etika dan moral, keputusasaan, rasa takut, tiba-tiba muncul optimisme baru. Kita sadar masyarakat, yang melihat Kepolisian sebagai hal negatif.
Kini muncul harapan dengan adanya Reformasi Kepolisian. Harapan itu akan nampak jika Institusi Kepolisian tidak lagi menjadi alat kekuasaan.
Ini merupakan hal yang sangat sensitif dan hal lain adalah jika faktor kekerasan dalam menghadapi masyarakat yang mana kepolisian adalah bagian dari civil society.
Kita tahu ada istilah "jiwa yang terkuat, karakter yang paling besar pun, penuh bekas luka". Dengan adanya Reformasi sebagai harapan menuju organisasi yang modern, selanjutnya ada harapan untuk berlanjut kepada Reformasi bagi Institusi Hukum lainnya dan Institusi Politik.
Etika dan hukum membuat meminimal terjadinya permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, demikian Plato. Selanjutnya Anonymous, berkata, Hukum adalah penjaga tertinggi bagi "Hak dan Martabat" manusia.
Hukum yang selama ini sering tertidur segera terbangun dengan adanya reformasi yang tertinggal hampir tiga dekade. Akankah kita diperintah oleh hukum, atau oleh diktator dan kleptokrasi?
(Penulis adalah eksponen Gema 77/78)