Fakta Mengejutkan! PPP Jabar Tolak SK Mardiono, Klaim Aklamasi di Kamar Hotel Perkeruh Dualisme Kepemimpinan PPP

Fakta Mengejutkan! PPP Jabar Tolak SK Mardiono, Klaim Aklamasi di Kamar Hotel Perkeruh Dualisme Kepemimpinan PPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Penolakan ini didasari oleh klaim bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan fakta serta situasi yang terjadi selama Muktamar X di Ancol, Jakarta. Situasi ini semakin memperkeruh Dualisme Kepemimpinan PPP yang tengah berlangsung.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, mengungkapkan penolakan tersebut dalam telewicara di Bandung pada Jumat lalu. Menurut Pepep, pihaknya sebagai muktamirin menyaksikan langsung kejanggalan dalam proses pemilihan ketua umum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas dan legitimasi kepemimpinan partai.

Pepep menjelaskan bahwa kubu Mardiono, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya Amir Uskara, meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh tahapan selesai. Sementara itu, mayoritas peserta muktamar masih bertahan dan melanjutkan sidang. Kejadian ini menjadi salah satu pemicu utama penolakan terhadap SK Menkumham yang kini telah diterbitkan, memperuncing isu Dualisme Kepemimpinan PPP.

Kronologi Klaim Aklamasi yang Dipertanyakan


Fakta yang menjadi sorotan utama Pepep adalah tindakan kubu Mardiono yang secara mengejutkan meninggalkan ruang sidang muktamar. Mereka pergi sebelum semua tahapan sidang rampung, padahal peserta lain masih berupaya menyelesaikan agenda yang telah ditetapkan.

Di tengah berlangsungnya sidang muktamar yang masih membahas tata tertib, AD/ART, hingga proses pemilihan Ketua Umum, kubu Mardiono justru melakukan langkah kontroversial. Mereka mengadakan konferensi pers di salah satu kamar hotel dan mengumumkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang terpilih secara aklamasi.

Pepep Saepul Hidayat, yang hadir sebagai muktamirin di ruangan tersebut, menyatakan keterkejutannya atas keputusan sepihak itu. "Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi," ujarnya.

Pelanggaran Aturan dan Peran Mahkamah Partai

Lebih lanjut, Pepep menyoroti Permenkumham 34/2017 yang mengamanatkan syarat penting dalam penerbitan SK pengesahan ketua umum partai. Salah satu poin krusial adalah adanya keterangan atau pernyataan dari Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa partai tidak dalam kondisi bersengketa.

Pepep menegaskan bahwa saat muktamar berlangsung, Mahkamah Partai PPP berada dalam forum dan secara jelas menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP adalah sah dan tidak ada dualisme. Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi penolakan SK Menkumham.




Dengan demikian, terbitnya SK yang mengesahkan Mardiono memicu pertanyaan besar dari DPW PPP Jabar. "Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit, SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar," kata Pepep, menyoroti inkonsistensi yang terjadi dalam proses ini.



Langkah Selanjutnya dan Soliditas Kader
Menyikapi terbitnya SK Menkumham yang mengesahkan Mardiono, DPW PPP Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum PPP terpilih versi mereka, Agus Suparmanto. Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan berbagai langkah strategis ke depan.

Langkah-langkah yang akan diambil meliputi upaya politik, administrasi, dan jika diperlukan, gugatan hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan PPP Jabar dalam mempertahankan legitimasi kepemimpinan yang mereka yakini sah.

Pepep menegaskan bahwa PPP di Jawa Barat, mulai dari tingkat DPW hingga DPC di 27 kabupaten dan kota, tetap solid mendukung Agus Suparmanto sebagai ketua. "Kita semua kan merasakan situasinya dan menyaksikan situasinya, sehingga kita tetap solid," tuturnya, menggambarkan kuatnya dukungan akar rumput terhadap Agus Suparmanto di tengah Dualisme Kepemimpinan PPP.

Pihak Agus Suparmanto sendiri telah mengirimkan surat hasil dari Muktamar X di Ancol kepada Kementerian Hukum untuk disahkan. Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, yang berlangsung pada 27-29 September, memang memunculkan dua klaim ketua. Pertama adalah kelompok Plt. Ketua Umum PPP Mardiono yang mengklaim kemenangan aklamasi pada Sabtu (27/9), dan kedua adalah kelompok Agus Suparmanto yang juga mengklaim menang secara aklamasi karena telah didukung mayoritas kader partai yang bertahan di forum

Sumber: merdeka 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita