Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menerima salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (24/10/2025). Diketahui, salinan itu digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014 silam.

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, Bonatua datang bersama podcaster Michael Sinaga dan beberapa orang lainnya. Hanya saja pertemuan Bonatua berlangsung tertutup. Lalu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terlihat datang terlambat.


"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir, jadi ini fotokopi yang di-fotokopi. Jadi ini agak beda dengan 2019, ternyata 2014 itu semua masih manual," kata Bonatua Silalahi, Jumat (24/10/2025).

"Jadi peserta memberikan fotokopi terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan oleh KPU dan KPU memfotokopi-nya, inilah yang dikasih ke saya," tutur Bonatua.


Menurutnya, ijazah terlegalisir ini memang sama dengan apa yang dikumpulkannya setiap tahun. Pihaknya pun akan segera meminta salinan dokumen yang turut diserahkan di Solo.


"Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua," jelas dia.

"Yang 2005 kita lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuman pejabat-pejabat legalisirnya karena memang tahunnya berbeda," ungkap Bonatua.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan salinan ijazah yang diterima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup.

"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," ungkap Bona. 

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," tandasnya

Sumber: Inews  
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita