GELORA.CO - Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang beberapa waktu terakhir sibuk dengan isu dugaan ijazah palsu yang membelitnya, kini berpotensi dipidana.
Namun, bukan karena perkara ijazah, melainkan terkait dugaan adanya mark up pada proyek yang diinisiasinya semasa menjabat presiden, yaitu Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh.
Proyek yang diresmikan 2 Oktober 2023 itu kini menanggung beban utang sampai Rp 116 triliun.
Hal itu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung di channel Youtubenya @RockyGerungOfficial_2024, tayang Sabtu (18/10/2025).
"Sudah bertahun-tahun dibahas, apa pentingnya kereta cepat itu untuk mempercepat pergerakan masyarakat dari Bandung ke Jakarta, atau sebaliknya, dalam skala yang cuma beda setengah jam," tutur Rocky.
"Bahkan, mereka yang berbisnis merasa lebih mending naik mobil saja. Jadi, ada kalkulasi yang salah, yang menyebabkan kereta itu jadi beban utang, kita mesti bayar utang ke China."
"Sekali lagi, sebetulnya kereta cepat ini akhirnya skandal, karena tidak dilakukan dengan kehati-hatian, hingga sekarang dia [Whoosh] rugi. Jadi, kerugian itu harusnya dianggap sebagai ketidakcermatan pembuatan kebijakan, yang juga bisa kesengajaan. Mark-up tanpa konsultasi dengan DPR misalnya, yang sifatnya Business to Business akhirnya negara terlibat kalau dia bangkrut,"papar Rocky.
Menurut Rocky, pantas jika dugaan mark up pada proyek Whoosh yang dikaitkan dengan Jokowi berpotensi menjadi perkara pidana .
"Jadi banyak faktor yang bisa menerangkan kenapa sekarang publik menganggap bahwa potensi Pak Jokowi dipidanakan itu sangat besar," ujarnya. (*)
