Sejak akhir 2024, Rthae telah menyiapkan strategi kepatuhan di Indonesia dengan menyesuaikan diri terhadap pedoman terbaru Bappebti untuk aset digital. Pasca pembaruan regulasi awal 2025, Rthae segera menyelesaikan dokumen dan mengajukan aplikasi, menunjukkan respons cepat terhadap persyaratan regulator. Di sisi infrastruktur, Rthae telah membentuk pusat layanan pelanggan dan tim operasional di Jakarta untuk menyediakan dukungan penuh berbahasa Indonesia. Pada aspek teknis, Rthae telah menyiapkan rencana integrasi sistem setoran/penarikan Rupiah (IDR) yang akan diimplementasikan setelah izin terbit, termasuk kolaborasi dengan bank lokal dan penyedia dompet elektronik untuk memperkuat stabilitas dan akses transaksi fiat.
Untuk memenuhi persyaratan ketat terkait anti pencucian uang (AML) dan verifikasi pengguna (KYC), Rthae telah merancang panduan operasional versi lokal mencakup verifikasi identitas, pemantauan aktivitas transaksi, dan pelacakan aliran dana on-chain, selaras dengan standar kepatuhan Indonesia. Upaya ini memperkuat kesiapan platform dalam menghadapi proses persetujuan lisensi dan membangun kepercayaan pasar.
Menurut pengamat industri, jika lisensi resmi diberikan, Rthae akan menjadi salah satu dari sedikit bursa internasional berlisensi di Indonesia. Status ini akan mendukung ekspansi pasar, peluncuran lebih banyak pasangan perdagangan IDR, peningkatan kemitraan lokal, serta program edukasi kepatuhan. Legalitas operasional akan memperkuat reputasi dan loyalitas pengguna.
Pimpinan Rthae Indonesia menyatakan: “Kami optimis terhadap potensi pasar Indonesia dan selalu menempatkan kepatuhan sebagai dasar pengembangan bisnis. Permohonan ini adalah bagian dari strategi kami untuk menyediakan layanan perdagangan yang aman, efisien, dan tepercaya di bawah kerangka regulasi.”
Langkah ini juga menjadi kemajuan nyata dalam strategi kepatuhan global Rthae, yang akan terus bekerja sama dengan regulator untuk memastikan lisensi dapat terealisasi secepat mungkin.