Vonis 4 Tahun untuk Adik Hendry Lie di Kasus Megakorupsi Timah Rp300 Triliun, Publik: Hukuman Sekecil Itu?

Vonis 4 Tahun untuk Adik Hendry Lie di Kasus Megakorupsi Timah Rp300 Triliun, Publik: Hukuman Sekecil Itu?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Vonis 4 Tahun untuk Adik Hendry Lie di Kasus Megakorupsi Timah Rp300 Triliun, Publik: Hukuman Sekecil Itu?

GELORA.CO -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjatuhkan vonis dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Fandy Lingga, adik dari terdakwa utama Hendry Lie sekaligus mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018, resmi divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Tipikor pada Selasa (19/8/2025), dalam sidang yang digelar secara daring karena kondisi kesehatan Fandy.

Hakim Tegaskan Bukti Keterlibatan Fandy


Hakim Ketua Eryusman menyatakan Fandy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain.

Selain hukuman badan, Fandy juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” tegas Hakim Eryusman saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yakni sekitar Rp300 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, hingga kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan


Hakim menyebut ada faktor yang memperberat vonis Fandy, yakni perannya yang dinilai memberi dampak besar terhadap jalannya praktik korupsi di sektor pertambangan timah.

Sementara faktor meringankan adalah Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan tengah dalam kondisi sakit yang membutuhkan perawatan intensif.

“Majelis menilai hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara. Namun, besaran denda yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa.

Peran Fandy dalam Kasus Korupsi Timah


Dalam sidang terungkap, Fandy kerap hadir dalam pertemuan-pertemuan penting mewakili PT TIN.

Pertemuan itu membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah, salah satunya di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Jaksa menilai kehadiran Fandy dalam forum strategis tersebut menjadi bukti bahwa ia mengetahui sekaligus ikut dalam proses yang berujung pada praktik korupsi tata niaga timah.

Salah satu skema yang merugikan negara adalah kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta yang mencatat kerugian hingga Rp2,28 triliun.

Selain itu, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah juga menambah kerugian negara sebesar Rp26,65 triliun.

Publik Soroti Putusan


Vonis terhadap Fandy Lingga menambah daftar panjang terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi timah, salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.

Banyak pihak menilai bahwa hukuman 4 tahun terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kalau kerugiannya sampai Rp300 triliun, vonis 4 tahun itu jelas tidak sebanding. Negara butuh hukuman yang memberi efek jera,” ujar seorang pengamat hukum pidana, menanggapi putusan ini.

Kasus korupsi timah sendiri menjadi sorotan publik lantaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan dampak ekologis yang panjang bagi lingkungan di Bangka Belitung.

Hingga kini, sidang terhadap sejumlah terdakwa lain masih berjalan, termasuk figur-figur besar yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam skandal ini.

Vonis Fandy Lingga menegaskan bahwa peradilan kasus korupsi timah masih berjalan dan terus menyita perhatian publik.

Putusan ini juga memunculkan perdebatan soal seberapa besar rasa keadilan dapat terpenuhi lewat vonis pengadilan, terutama di tengah kerugian negara yang nilainya fantastis.

Dengan kasus yang menyeret banyak pihak, publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi timah yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.***

Sumber: hukamanews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita