Roy Suryo Sebut Jokowi Pengecut Soal Laporan Ijazah Palsu

Roy Suryo Sebut Jokowi Pengecut Soal Laporan Ijazah Palsu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Saksi terlapor kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pengecut lantaran tidak mencantumkan terlapor dalam laporannya. 

Adapun Roy Suryo mengaku bingung dengan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). 

Pasalnya kata Roy Suryo, tempus delicti yang dituduhkan terhadapnya selalu berubah-ubah. 

Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana tersebut. 


Kedua istilah ini penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dan hukum yang berlaku.

Misalnya saja kata Roy Suryo saat dirinya pertama diperiksa Polisi tempus delictinya berbeda dengan pemeriksaan pada Rabu hari ini. 

Di mana saat dimintai klarifikasi pertamakali tempus delicti adalah 26 Maret 2025 namun saat ini berubah menjadi 26 Januari 2025. 

Maka Roy Suryo pun mempertanyakan kejanggalan tempus delicti kasus pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Jokowi itu.

“Jadi artinya peristiwanya tidak jelas yang dilaporkan tidak jelas. Jadi pelapor tidak mengerti tanggalnya di mana,” ucap Roy Suryo seperti dimuat Kompas Tv.


Kata Roy Suryo, seharusnya pelaporan pencemaran nama baik benar-benar dirasakan oleh pelapor sehingga mengetahui pasti kapan peristiwa terjadi.


Maka Roy Suryo curiga, polisi menimpa-nimpa laporan Jokowi dengan laporan pihak lainnya untuk menyeretnya ke dalam penjara. 

Diketahui bukan hanya Jokowi, sejumlah pihak juga melaporkan Roy Suryo Cs terhadap kasus pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah palsu. 


Misalnya saja yang melaporkan yakni Peradi Bersatu dan relawan Jokowi Silfester Matutina. 

Menurut Roy Suryo cara Jokowi ini pengecut lantaran membenturkan sesama anak bangsa. 

Seharusnya kata Roy Suryo, Jokowi langsung menuliskan siapa saja terlapor dalam laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik. 

“Katanya pelapor nya, bukan saya yang mengatakan. Itu pengecut namanya, karena justru membenturkan sesama anak bangsa dan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari-cari pasal-pasal yang ada,” bebernya.

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita