GELORA.CO - Kubu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian kuota haji tambahan dengan persentase rata untuk jamaah reguler dan khusus tidak menyalahi aturan. Sebab, ada beleid yang mengatur bahwa menteri bisa memberikan diskresi.
“Memang ke dalam Undang-Undang Haji kan ada disebutkan bahwa untuk kuota tambahan itu, haji khusus delapan persen, tapi, ada ruang juga bahwa menteri diberikan ruang untuk membuat kebijakan atau diskresi,” kata Penasehat Hukum Yaqut, Melissa Anggraini melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK sejatinya tengah mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menilai adanya kerugian negara karena Yaqut membuat keputusan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kubu Yaqut membantah adanya perlawanan hukum atas pembagian kuota, karena menteri diberikan mandat membuat diskresi. Pertimbangan eks Menag untuk membagi rata kuota haji tambahan saat itu adalah kondisi jamaah di Mina, Arab Saudi.
“Pada saat itu dilakukan simulasi, pada saat kuota tambahan itu keluar, dilakukan simulasi, dan di dalam simulasi itu kapasitas Mina, Mina kan enggak bertambah lokasinya, lokasi Mina segitu saja, gitu,” ucap Melissa.
Melissa mengatakan, Yaqut khawatir jamaah akan berdesakan jika pembagian kuota haji tambahan mengikuti aturan yang berlaku. Terbilang, penambahan 10 ribu jamaah, berdasarkan skema yang sudah berjalan, harus ada pengurangan luas kasur.
“Zona tiga dan zona empat (di Mina) itu hanya bisa menampung 10 ribu tambahan, itu pun harus mengurangi luas kasus dari yang 90 ke 80 sentimeter, gitu,” ujar Melissa.
Melissa mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sejatinya menawarkan lokasi zona satu dan dua di Mina bagi calon jamaah yang berangkat dengan tambahan kuota haji. Namun, biayanya sangat mahal.
“Harganya tinggi sekali, Rp200 juta ke atas, gitu. Sehingga tentu untuk jamaah di haji reguler tidak mungkin memadai, tidak bisa dibebankan juga kan,” ucap Melissa.
Menurut Melissa, persentase pembagian kuota haji tambahan 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus tidak bisa dilakukan saat itu. Kemenag era Yaqut tidak berani mengambil risiko keselamatan.
“Dengan posisi sepuluh ribu (berdasarkan pembagian 50 persen) saja itu jamaah kan sudah desak-desakan, apalagi kalau ditambah, tentu ini akan berbahaya untuk keselamatan jemaah,” ujar Melissa.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.
Sumber: metrotv