GELORA.CO -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kritik.
Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai tidak ada urgensinya pemerintah terkait kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
“Tidak ada urgensi untuk memindahkan kepemilikan 4 pulau itu ke Sumut,” kata Deddy kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Deddy, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketegangan antar provinsi.
“Bahkan kontraproduktif karena menimbulkan potensi ketegangan antar provinsi dan Aceh dengan Pusat,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
Di sisi lain, Deddy juga berpandangan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengurus pulau-pulau secara kolaboratif sebagaimana diwacanakan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Tidak ada alas hukum untuk mengurus pulau-pulau itu secara kolaboratif seperti yang diwacanakan Gubsu. Usulan itu cenderung cara pandang pengusaha dan menunjukkan pola pikir yang sangat eksploitatif,” pungkasnya
Sumber: RMOL