Titiek Soeharto: Food Waste Perlu Diatur dalam UU Pangan

Titiek Soeharto: Food Waste Perlu Diatur dalam UU Pangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi IV DPR saat ini masih menggodok soal rancangan UU Pangan untuk direvisi lantaran banyak terdapat sejumlah usulan dari banyak pihak terutama soal food waste.

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi Soeharto menuturkan bahwa Komisi IV mendorong adanya aturan tentang food waste yang dianggap menjadi salah satu limbah terbesar dengan total kerugian hingga triliunan rupiah per tahun.

“Terbuangnya food waste itu ya. Itu juga tuh, kan nggak diatur. Ini harus diatur gitu bagaimana mengenai food waste ini. Karena terlalu banyak bisa triliunan per tahun yang terbuang karena si food waste itu,” kata Siti Hediati Hariyadi Soeharto di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 6 Mei 2025.

Selain itu, wanita yang karib disapa Titiek Soeharto ini menambahkan, dalam undang-undang pangan yang nantinya akan dibahas Komisi IV juga membahas tentang fasilitas Bulog untuk menampung gabah dari para petani di Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan food waste yang sedang digalakkan Komisi IV, dalam aturan RUU Pangan yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama parlemen. 

“Jangan kita buang-buang, Bulog beli dari petani, nggak taunya nggak ada tempat untuk nyimpennya. Terus gabahnya, gabah apa aja boleh ditampung gak taunya gabahnya masih basah jadi busuk. Nah itu harus dipikirin jangan grasa-grusu,” jelasnya.

Di dalam RUU Pangan itu juga nantinya akan mengatur tentang swasembada pangan yang saat ini menjadi fokus pemerintah.

“Pemerintah kan sekarang maunya secepat mungkin swasembada gitu ya, jadi nanti dalam UU itu ada usulan-usulan,” tutupnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita