Tak Mampu Bayar Utang, Gadis Dampit Terpaksa Menuruti Nafsu Bejat Tetangga

Tak Mampu Bayar Utang, Gadis Dampit Terpaksa Menuruti Nafsu Bejat Tetangga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Utang uang dibayar pakai tubuh. Itulah yang ada dalam benak Sumardi, warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit.

Pria berusia 47 tahun itu tega menyetubuhi CN, 16, tetangganya yang masih gadis dengan alasan tidak bisa membayar utang. Tindakan asusila itu dilakukan Sumardi sejak 2023 hingga November 2024. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. Sebelum kejadian, hubungan Sumardi dengan korban sangat dekat.

“Korban biasa memanggilnya Pakde saking dekatnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH kemarin.

Dengan kedekatan tersebut, CN sering meminjam uang pada Sumardi. Biasanya bernominal Rp 100 ribu. Dalam persidangan, Sumardi memperkirakan utang korban mencapai Rp 1 juta. CN pun tidak bisa membayarnya. 

Sampai akhirnya pada tanggal yang tidak diingat lagi pada 2023, kelakuan bejat Sumardi muncul. Sumardi diam-diam masuk ke kamar korban dan mendapatinya sedang tertidur pulas. Dia pun menyingkap baju CN sampai terlihat bagian dada, kemudian memotretnya. Keesokan harinya foto tersebut dikirim ke korban. Saat itulah pelaku mengancam korban.

“Terdakwa mengajak bersetubuh, dengan ancaman foto akan disebar jika menolak. Utang korban juga akan ditagih ke orang tuanya,” imbuh Maharani.

Lantaran takut, CN pun menuruti nafsu bejat Sumardi. Persetubuhan yang awalnya untuk menebus utang itu pun berlanjut sampai lebih dari lima kali. Dalam beberapa kali persetubuhan, Sumardi merekam aksi bejatnya terhadap CN.

Sampai akhirnya pada November 2024, CN sudah tidak mau disetubuhi. Sumardi lantas mengirim foto telanjang dan video asusila bersama CN ke teman-teman korban. Sampai akhirnya sampai ke tangan kakak korban berinisial GN.

“22 November 2024, terdakwa ditangkap polisi,” ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntutnya dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sesuai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, hakim PN Kepanjen dalam sidang di ruang Kartika kemarin melihat bahwa perbuatan Sumardi sangat keji dan merusak masa depan korban. Hakim memvonis Surmardi lebih berat daripada tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas dia.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita