Polresta Malang Naikkan Status Perkara Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter AY ke Penyidikan

Polresta Malang Naikkan Status Perkara Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter AY ke Penyidikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Polresta Malang Kota terus berupaya untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter AY, terhadap dua pasiennya berinisial QAR dan A di Persada Hospital.

Terbaru, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengumumkan bahwa status penanganan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut telah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Menyoal dugaan pelecehan yang dilakukan terduga seorang oknum dokter itu (AY di RS Persada), perkaranya telah naik ke ranah penyidikan," ujar Kompol M. Soleh, dikutip dari Antara, Senin (6/5).

Sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, Kompol Soleh menuturkan bahwa Satreskrim telah memeriksa lima orang saksi, di antaranya dua pegawai RS Persada, QAR, teman QAR, dan terduga tersangka dokter AY.

Namun, status pemeriksaan dokter AY masih sebatas sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual. Soleh menyebut dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara. Dalam tahap penyidikan ini, kami akan melengkapi alat bukti, lalu dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," imbuh Kompol Soleh

Kronologi singkat kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis (dokter) berinisial AY yang bekerja di Persada Hospital Kota Malang mencuat setelah curhatan korban viral di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya @qorry***, warga Kota Bandung ini menceritakan bahwa pada 26-28 September 2022, ia menjalani perawatan di Persada Hospital karena sinusitis dan vertigo berat yang dideritanya.

Namun saat dirawat, QAR malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dokter AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban tanpa izin.

Didampingi kuasa hukum, QAR resmi melaporkan oknum dokter AY ke Polresta Malang pada Jumat (18/4). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Empat hari berikutnya, Selasa (22/4), korban kedua perempuan berinisial A, 30 tahun melaporkan oknum dokter AY ke polisi. Laporan milik A tercatat Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita