Sindikat Judi Online di Jatim Catut Puluhan Artis Dangdut untuk Promosi, Perputaran Uang Capai Rp 200 Miliar

Sindikat Judi Online di Jatim Catut Puluhan Artis Dangdut untuk Promosi, Perputaran Uang Capai Rp 200 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ditreskrimsus Subdit II Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan STK (48), warga Kabupaten Malang; dua warga Kabupaten Banyuwangi, MAS (18) dan MWF (18); serta PY (40), warga Surabaya, bersama dua warga Jakarta, EC (43) dan ES (47).

Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa sindikat ini terbongkar setelah tim siber memantau dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

"Kedua akun tersebut diketahui mempromosikan situs judi online di semua unggahannya. Berdasarkan hasil pendalaman, akun-akun itu dikendalikan oleh MAS dan MWF," ujar Charles, Kamis (12/12/2024).

Charles mengungkapkan bahwa sebanyak 20 situs judi online dipromosikan melalui dua akun tersebut, termasuk situs-situs dengan nama seperti KING***, FIX***, SUGESBOL***, dan BABASL***.

Dari hasil investigasi, STK dan PY diketahui sebagai pihak yang mengelola 20 situs judi online tersebut.

Di rumah mereka, polisi menemukan barang bukti berupa 375 buku rekening, kartu ATM, dan 185 token key yang digunakan untuk mentransfer uang. Selain itu, uang tunai senilai Rp 4,975 miliar juga diamankan dari STK dan PY.

"Perputaran uang dalam rekening terkait situs perjudian online ini mencapai Rp 200 miliar hanya dalam kurun waktu enam bulan," ujar Charles.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan, sindikat ini diketahui memiliki struktur operasional yang sangat rapi. Ada pihak yang bertugas mengurus promosi melalui akun Instagram, pihak yang mengelola operasional situs judi online, hingga bagian yang bertugas melakukan pencucian uang atau money laundering.

Hasil deposit dari situs judi online, yang mencapai ratusan miliar rupiah, mengalir deras ke tangan EC dan ES yang tinggal di Jakarta Barat. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah perusahaan. Keduanya diatur seolah-olah berperan sebagai direktur perusahaan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa perusahaan tempat EC dan ES berafiliasi hanyalah perusahaan fiktif.

"Modus ini merupakan upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online sekaligus mengaburkan jejak transaksi keuangan dari pantauan aparat hukum," jelas Charles.

Charles juga menegaskan bahwa otak dari sindikat ini adalah STK, warga Kabupaten Malang.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita