GELORA.CO - Iptu Rudiana akhirnya muncul melalui tim kuasa hukumnya langsung melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar desak minta maaf atas pencemaran nama baik.
Sekjen Perkumpulan Penasihat dan Konsultasn Hukum Indonesia (Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menanggapi tudingan dari Dede yang ditayangkan dalam YouTube Dedi Mulyadi, soal Iptu Rudiana yang merekayasa kasus Vina.
Di dalam YouTube Dedi Mulyadi, Dede mengatakan dirinya diberi arahan oleh polisi termasuk Iptu Rudiana soal kejadian kasus Vina.
Berdasarkan keterangan Dede, ia merasa ketakutan saat diajak Aep dan Iptu Rudiana di dalam Polres Cirebon sehingga terpaksa memberikan kesaksian palsu.
Sementara itu Liga Akbar sebelumnya juga mengatakan hal serupa, bahwa Iptu Rudiana memaksanya menjadi saksi atas kejadian yang tak pernah dilihatnya.
Semua pernyataan tersebut kini mendapatkan perhatian dari tim kuasa hukum Iptu Rudiana dan melayangkan surat somasi.
Tim kuasa hukum Iptu Rudiana meminta agar Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar meminta maaf kepada kliennya karena telah melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Jika somasi tidak ditanggapi dan tidak meminta maaf dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka tim kuasa hukum Iptu Rudiana akan melaporkan ketiganya ke polisi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Ketiga orang ini untuk meminta maaf kepada Rudiana dalam waktu 3x24 jam," kata Pitra Nasution dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
"Bila yang bersangkutn tidak meminta maaf dalam waktu 3x24 jam kepada Iptu Rudiana beserta dengan keluarganya kepada masyarakat, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum terhadpa mereka bertiga," sambungnya.
Ia menegaskan, selama beberapa bulan terakhir, pihak Iptu Rudiana sudah cukup sabar menghadapi semua fitnah yang diberikan kepadanya.
Pitra menuturkan, kesabaran ayah Eky itu tentu ada batasnya. Akhirnya, kini pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Saya ulangi, kami peringatkan kepada saudara Dede, suadara Dedi Mulyadi, dan saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong," kata Pitra
Sumber: tvOne