GELORA.CO - Satreskrim Polres Tulungagung sedang melakukan penyidikan perkara judi online dengan tersangka berinisial JPS diduga usia 28 tahun, seorang perempuan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
JPS merupakan seorang selebgram yang kerap sekali berpenampilan seksi di akun media sosial Instagram dan aktif di TikTok dengan modus judi online.
Terlebih sebelumnya JPS ditangkap karena ketahuan mempromosikan 4 situs judi online berbeda di akun media sosialnya.
“Proses hukumnya masih berjalan. Tersangka tidak kami tahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur pada Senin 8 Juli 2024.
Sedangkan AKP Muchammad Nur yang beralasan selama ini JPS bersikap kooperatif sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
Berkas perkara telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Tulungagung ke kejaksaan.
Namun hingga kini belum terdapat petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan terkait berkas perkara itulah.
Jika berkas tersebut belum lengkap, maka yang akan dikembalikan ke penyidik dengan perintah melengkapi, atau P19.
“Sejauh ini masih di kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap JPS selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Perihal JPS yang diduga sudah mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta.
Dengan tertangkapnya JPS ternyata membuat banyak netizen, seluruh pengikutnya di lokal Tulungagung merasa terkejut.
Sebab sebelumnya, JPS yang dikenal sebagai sosok di sebuah klinik swasta di Kecamatan Ngantru.
"Tahunya dulu perawat, terus setelah menikah malah jadi selebgram. Tahu-tahu sekarang ditangkap polisi," ucap Rizky, salah satu pemuda yang jadi pengikutnya.
Sebelum tersandung masalah, JPS terkenal karena memiliki akun yang kerap berpenampilan seksi di video yang diunggahnya.
Diiming-imingi melalui materi andalannya ialah pakaian bagian atasnya yang minim atau ketat.
Karena pengikutnya yang banyak dan JPS dilirik oleh situs akun judi sehingga Ia mendapatkan endorse sebesar Rp 25 juta dari empat situs judi online.
JPS cukup memasang story akun-akun itu selama satu bulan namun uang dari empat situs judi itulah yang ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Modusnya seperti pelaku mengunggah endorsemen situs judi itu di insta story akun Instagram pribadi JPS sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya tersangka JPS yang dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.
UU RI terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: viva