GELORA.CO - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Kurtubi mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.
Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.
Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor. "Sebaiknya IUP ditunda dulu.
Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial," ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.
"Izin usaha pertambangan maupun kontrak karya, sudah terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. Dengan sistem ini di mana perolehan keuntungan itu lebih besar diterima oleh investornya daripada negara," imbuhnya.
Berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah seharusnya menguasai dulu sebesar-besarnya bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden dapat mencabut undang-undang yang mengatur SDA Migas atau tambang agar sesuai dengan konstitusi.
"Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi agar tidak lagi menggunakan sistem IUP sama kontrak karya," katanya.
"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang." "Tunggu dulu, nanti keinginan untuk berbisnis silakan setelah undang-undangnya dicabut dulu oleh presiden dengan menggunakan Perppu," imbuhnya.
Senada dengan Kurtubi, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI juga menilai bahwa aturan mengenai izin usaha tambang saat ini hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini pemodal. "Di negeri ini sistem ekonomi yang terjadi yang berlangsung itu bukan lagi sistem ekonomi konstitusi, bukan lagi sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi liberalisme kapitalisme.
Jadi yang menjadi penentu di negara kita sekarang adalah pemilik kapital dan menurut saya ini sangat-sangat tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Anwar Abbas.
"Oleh karena itu kalau Pak Kurtubi tadi mengusulkan hal-hal yang beliau Katakan, sebenarnya di sini di dalam pasal berapa itu dalam itu ada satu amanat ya bahwasanya untuk mengimplementasikan Pasal 33 ini harus diatur dalam undang-undang," imbuhnya.
Namun, di sisi lain Anwar Abbas juga setuju jika Pemerintah saat ini memberikan kesempatan kepada Ormas untuk memperoleh jatah.
"Jadi harus ada undang-undang tentang sistem ekonomi nasional menurut saya, yang nafas dan jiwanya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar '45."
"Jadi kalau Pak Kurtubi mengatakan memang ada hal-hal yang tidak yang tidak mengenakkan kita, ya memang itu kenyataannya hari ini, ya mari kita benahi secara bersama-sama dan langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi saya rasa ya sudah bagus," pungkas Anwar Abbas
Sumber: tvOne