GELORA.CO - Petinggi Mabes Polri mendadak turun gunung menemui Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di tengah carut-marut kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Secara khusus, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro diduga bertemu Kombes Surawan di Polda Jabar, Senin (3/6/2024) siang.
Dalam pertemuan lebih kurang dua jam tersebut, tak ada pernyataan khsuus yang diucapkan Brigjen Djuhandhani.
Dari pantauan di Polda Jabar, Brigjen Djuhandhani tiba sekira pukul 14.00 WIB dan keluar sekira pukul 16.00 WIB.
Dengan kemeja putih, Brigjen Djuhandhani hanya melintasi wartawan yang menunggunya di luar gedung.
Ketika dikonfirmasi soal kehadirannya di Polda Jabar, Djuhandhani hanya melambaikan tangan tanpa sepatah kata apa pun.
Selain itu, ketika dimintai keterangan soal rencana pemeriksaan Rudiana ayah korban Eky, Djuhandhani masih bungkam. Padahal, kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut terus menjadi perhatian publik.
Bahkan, Presiden Jokowi memberi atensi khusus kepada Polri agar mengungkap kasus tersebut. Presiden Jokowi meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Polda Jabar Bungkam soal rekaman CCTV pembunuhan Vina Polda Jawa Barat masih enggan mengomentari terkait tangkapan layar rekaman CCTV diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Ekky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Mereka saat ini tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka buron yang sudah diungkap Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengaku enggan berkomentar terkait tangkapan layar rekaman video CCTV yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia mengungkapkan apabila didapati perkembangan maka akan segera disampaikan ke publik.
"Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. Kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris angkat bicara terkait itu di akun media sosial miliknya.
Pihaknya menilai CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti apabila dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun, apabila tidak maka tidak bisa menjadi barang bukti.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari.
Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun. Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Namun, Pegi Setiawan membantah telah membunuh Vina dan Eky. Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi bukan pelakunya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan satu tersangka yang sebelumnya DPO, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky. Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya
Sumber: tvOne