Disodorkan 3 Foto Pegi alias Perong Oleh Polisi, Saka Tatal Tak Kenal Semuanya

Disodorkan 3 Foto Pegi alias Perong Oleh Polisi, Saka Tatal Tak Kenal Semuanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal mengaku tidak mengenal dengan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang belum lama ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Sejak awal juga Saka tidak pernah tahu orang yang bernama Pegi.
 
Pengacara Saka, Krisna Murti mengatakan, 3 minggu lalu kliennya pernah didatangi oleh penyidik Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat. Saat itu Saka disodorkan 3 foto seseorang. 
 
Saka memberikan jawaban tidak mengenal seluruh orang dalam foto tersebut. Selain itu, dari 3 foto yang disodorkan oleh penyidik, tidak ada foto yang mirip dengan Pegi yang sekarang ditangkap.
 
 
"Pegi yang sudah ditangkap itu, dengan yang foto disodorkan oleh penyidik itu beda, dengan yang ada lihat di medsos ini beda. Saka ini nggak ngerti, karena emang dari awal nggak kenal Pegi," kata Krisna di Jakarta, Rabu (5/6).
 
Krisna menyampaikan, sejak awal Saka sudah menegaskan tidak mengenal Pegi. Bahkan dalam persidangan pun Pegi sudah menyampaikan tidak kenal Pegi. 
 
"Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan juga sudah dikatakan sebenar-benarnya artinya dikatakan tidak kenal Pegi, cuma Majelis Hakim selalu mengarahkan kepada BAP," jelasnya.
 
Dalam persidangan Saka juga membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Pada malam peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, Saka bersama Sadikun hendak mencari bengkel karena motornya rusak. Namun, hal itu tidak dipercaya oleh majelis hakim.
 
"Kalau fakta di persidangan jelas bahwa Saka diarahkan mengenal Pegi, padahal jelas dia tidak mengenal Pegi. Coba lihat contohnya fotonya yang mana, Saka nggak kenal, terus beda nggak dengan foto yang di situ, beda. Cuma nggak tahu kita Pegi yang asli di mana," pungkas Krisna.
 
 
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita