Beredar Kabar Sandra Dewi Susul Suaminya Ikut Jadi Tersangka, Pengacaranya Sebut Hoaks dan Fitnah

Beredar Kabar Sandra Dewi Susul Suaminya Ikut Jadi Tersangka, Pengacaranya Sebut Hoaks dan Fitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Beredar kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas Timah, menyusul suaminya Harvey Mois. Kabar ini sudah santer beredar di media sosial.
 
 
Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Kabar yang beredar di media sosial hanya sebatas hoaks.
 
"Tidak ada itu (Sandra tersangka), kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoaks, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab," kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6).
 
Harris mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing mengenai berita hoax ini. Dia pun memastikan tidak akan mengambil langkah hukum kepada penyebar hoax.
 
"Kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai Sandra Dewi dan posisi sebagai istri daripada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
 
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
 
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 
 
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
 
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
 
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita