1 Dolar hampir menyentuh Rp17.000, Apakah akan melahirkan negara dalam keadaan darurat?

1 Dolar hampir menyentuh Rp17.000, Apakah akan melahirkan negara dalam keadaan darurat?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
1 Dolar hampir menyentuh Rp17.000, Apakah akan melahirkan negara dalam keadaan darurat?

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Pendahuluan


Terkait topik dari judul artikel tentunya ranah para pakar ekonomi. Dari sisi ekonomi, apa dan kemana efek dolar kepada rupiah di bidang dunia usaha di tanah air, kemudian tentu ada implikasi dari sisi politik yang bakal terjadi, apakah akan berakhir mirip peristiwa politik dan hukum pada tahun 1998, mengikuti terjadinya likuidasi perbankan, lalu tamatnya era orba yang melahirkan reformasi serta banyak peristiwa hukum yang miris dengan ditandai beberapa kali amandemen UUD. 1945.  

Namun, bagi orang awam atau yang bukan disiplin ilmu ekonomi, bakal merasa was-was, dengan berkaca selepas tumbangnya era orba, ternyata mentalitas bangsa tidak bertambah sebaliknya bertambah buruk, bahkan khususnya di era Jokowi, nampak pembangunan perekonomian bangsa semakin terpuruk dan tidak jelas arah, disebabkan tidak memiliki pedoman kerja (pemerintah tanpa GBHN), diikuti pertumbuhan korupsi yang semakin merajalela, dari dibanding saat ORBA Begitu pula pembangunan semakin ruwet dan kusut.

Maka peristiwa apa yang bakal atau bisa terjadi dengan gejala-gejala menurunnya rupiah terhadap (kenaikan) dollar ? Apakah akan melahirkan pemerintahan yang lemah, lalu ada inisiatif dari petinggi eksekutif menyatakan negara dalam keadaan darurat, oleh sebab data empirik yang terucap dari presiden RI. Joko Widodo. Jika dianalisa dari aspek ekonomi, politik dan hukum dari beberapa referensi berita minggu ini:



Pembahasan Negara Darurat dari Berbagai Aspek


Dari beberapa aspek terkait sikon (historis), dan metode sistim atau persyaratan dapat diberlakukannya negara dalam keadaan darurat:

1. Darurat sipil;
2. Darurat militer;
3. Triumvirat (kategori darurat).

Penyebab status Darurat Sipil


Persyaratan sikon diberlakukannya darurat sipil, jika terjadi peristiwa:

Natural Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya keadaan alam yang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh terjadinya banjir atau kekeringan Akibat;

Technological Hazard (Kegagalan Teknis) · Pemadaman listrik, karena disebabkan ada beberapa peristiwa kebakaran/ledakan terhadap instalasi penting negara atau Huru Hara yang disebabkan oleh sesuatu. sehingga situasi dan kondisi negara force mejeur.

Penyebab Status Darurat Militer


Persyaratan ditetapkannya darurat militer atau martial law adalah, selain adanya peristiwa yang menyebabkan diterapkannya darurat sipil (faktor kekeringan dan lain sebagainya). 

Maka data empirik tentang penetapan darurat militer yang pernah terjadi di tanah air, oleh sebab pemerintah daerah (suatu wilayah) sementara oleh otoritas militer, telah ditentukan sebagai keadaan darurat, dikarenakan otoritas sipil dianggap tidak dapat berfungsi untuk mengatasinya. 

Contoh, darurat militer, yang pernah diterapkan pada suatu wilayah di Tanah Air, yakni, penerapan darurat militer  di Aceh pada tahun 2003-2004 yang bertujuan untuk memberantas separatis GAM.

Bahkan jauh sebelumnya,  Pemerintahan NRI juga pernah berstatus darurat pada tahun 1948. Yaitu, dengan bukti sejarah dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), sebagai Kabinet Darurat yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara periode 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949. PDRI dibentuk karena Belanda melakukan Agresi Militer ke- 2 dengan melancarkan serangan udara ke Pangkalan Udara Maguwo, Jogjakarta ( sekarang namanya Bandara Adi Sutjipto). Maka ibukota NRI dipindah ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dasar diterapkannya hukum sebagai landasan konstitusional untuk menetapkan negara atau wilayah tertentu dalam keadaan bahaya, sehingga dianggap memenuhi persyaratan status darurat adalah Pasal 12 UUD 1945

Pasal ini menyebutkan: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Sedangkan syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya tersebut ditetapkan dengan undang-undang”.

Dasar Hukum Triumvirat


Trumvirat, boleh dinyatakan atau sejajar dengan makna negara dalam keadaan darurat karena Negara RI mutlak secara konstitusi memiliki presiden dan Wakil presiden, namun oleh karena presiden dan Wakil presiden berhalangan tetap (keduanya meninggal dunia atau keduanya mengundurkan diri) ATAU diluar oleh sebab hasil yang harus melalui putusan MK. Jo. UU. MD 3 Jo. Pasal 3 ayat (3) akibat diberhentikan oleh sebab pelanggaran hukum atau perbuatan tercela Jo. Pasal 7 UUD 1945, yakni oleh sebab hukum, "habis masa jabatan atau hasil pemilu pilpres", maka negara mesti dipimpin sementara oleh 3 orang pemangku jabatan, yakni Menhan, Mendagri, dan Menlu.

Atau bakal adakah memotivasi keadaan darurat dengan cara, Jokowi menetapkan jalan menuju tindakan semodel "darurat", andai presiden Jokowi menggunakan metode dengan pola dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, yakni sebagai berikut: Membubarkan konstituante. Lalu diberlakukannya kembali UUD 1945 yang menjadikan tidak diberlakukannya lagi UUDS 1950.

Namun, jika berkaca dengan langkah dekrit ala Soekarno, apakah ada masalah Presiden Jokowi dengan anggota DPR dan anggota MPR ? Seperti sejarah politik pada masa orla ? Lalu dekrit Soekarno saat itu nyata berhasil sehingga tidak terjadi kegaduhan yang berarti atau huru hara.

Karena sepanjang pengamatan perjalanan politik dan hukum, terhadap eksistensi Jokowi selaku presiden RI dalam hubungan politiknya terhadap unsur- unsur legislatif DPR RI, DPD RI dan MPR RI justru amat harmonis, hal kemesraan ini ditandai dengan para tokoh tertinggi legislatif selaku para tokoh pimpinan parpol yang anggotanya berkursi di DPR RI dan tak terlupakan para tokoh pucuk tertinggi legislatif di MPR RI dan DPD RI justru sempat mewacanakan Jokowi presiden 3 periode atau mempersilahkan Jokowi menjungkirbalikkan UUD. 1945 .

Atau apakah Jokowi akan melakukan politik hukum semodel dekrit Presiden Gus Dur pada tahun 2001. Hal ini terjadi karena adanya konflik antara Gus Dur dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR. Oleh karenanya semakin tajam setelah keluarnya Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, serta pembekuan Golkar. Namun gagal, justru Gus Dur yang terkena impeach oleh MPR RI/ DPR RI. Kembali kepada dalil motif hubungan harmonis. Maka tidak ada alasan bagi Jokowi mengeluarkan dekrit.

Dan terkait ancaman kekeringan sebagai prasyarat negara dalam keadaan darurat (sipil atau militer) merujuk sistem hukum tertinggi NKRI ( Pasal 12 UUD 1945), walau bukan negara dalam kondisi darurat yang dimaksud oleh Presiden Jokowi, namun sebagai RI.1 Ia sudah menghimbau, atau mewanti-wanti agar kita rakyat bangsa ini waspada terhadap gejala-gejala ancaman kekeringan yang bakal melanda dunia, dan tentunya bukan tidak mungkin berimplikasi kepada negara dan bangsa ini, sehingga dapat menjadi dasar darurat jika merujuk dasar hukum pada UUD 1945

Adapun kata Jokowi terkait ancaman kekeringan ini dikarenakan adanya gejala-gejala suhu bumi yang semakin panas (global). Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Award di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Jum'at, 14 Juni 2024.

Mudah-mudahan andai pun benar terjadi kekeringan, termasuk adanya ancaman agresi pihak asing terhadap NKRI. Diyakini masyarakat bangsa ini tetap solid dan kondusif, karena seluruh masyarakat WNI akan manunggal bersama TNI. Terbukti, ada analogis Jas Merah yang pernah lahir sebuah himbauan MUI Pusat, pada bulan april 2020 dengan Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyusul terbitnya surat dari MUI seluruh provinsi di Tanah air, yang isi dari pada "Maklumat MUI. Pusat yang isinya menegaskan pandangan para Ulama di MUI bahwasanya RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila ", namun sayangnya justru destroyer-nya adalah BPIP. Dan jas merah poin penting isi maklumat, adalah agar masyarakat merapat, mendekat manunggal kepada TNI untuk menentang RUU. HIP. dimaksud. Nyatanya kegaduhan atau huru hara besar tidak terjadi dikarenakan Presiden RI batal menadatangani RUU. HIP tersebut sah berlaku sebagai Undang-Undang HIP. (UU. Haluan Ideologi Pancasila). Walau CATATAN HUKUM PENULIS, tidak ditandatanganinya RUU. dimaksud secara konstitusi tidak membatalkan RUU. Vide UUD. 1945.   

Kesimpulan


Dari gambaran tentang maklumat MUI, yang inti atau subtansial agar ummat manunggal kepada TNI. Maka akhirnya dapat disimpulkan, kekhawatiran suasana bakal darurat di negeri ini akan sirna, tidak bakal menerbitkan keadaan darurat (sipil dan militer), terlebih Menhan RI saat ini Prabowo Subianto yang jatidirinya merupakan Jendral Purn. TNI bakal presiden RI pada 20 Oktober 2024. Sehingga Jokowi dapat menikmati serah terima jabatannya kepada presiden terpilih 2024 yang sudah berupaya ambil hati dan simpati umat mayoritas bangsa ini, dengan melakukan kebijakan yang very nice, yakni pendekatan kepada  bangsa Palestina dan Beliau Prabowo terang-terangan menolak program TAPERA, yang dirasakan sebagai program yang tidak populer, mirip program IKN. yang "diibaratkan oleh banyak publik sebagai wujud "pemerasan terhadap bangsa sendiri", dalam keadaan sementara perkonomian negara pun serang kembang kempis, karena tumpukan hutang dan bunga hutang, ditambah turunnya nilai rupiah yang hampir mencapai RP. 17. 000, -  per 1 $.

Sehingga jika ada inisiatif siapapun individu, termasuk Jokowi sekalipun, andai melakukan triger untuk mengarah ke huru hara atau membuat diskresi negara dalam keadaan darurat atau sejenis dekrit TIDAK MUSTAHIL RAKYAT BERSAMA TNI AKAN MANUNGGAL BANGKIT BERSATU MELAWAN SERTA MENGGAGALKANNYA
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita