Mengerikan, Ibu-ibu Muda Ini Tusuk Anak Kandung Hingga Tew*s di Bekasi, Pelaku Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Ibu-ibu Muda Ini Tusuk Anak Kandung Hingga Tew*s di Bekasi, Pelaku Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Viral kasus kekerasan ibu muda berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya berinisial AAS (6) hingga meninggal dunia di Medan Satria, Kota Bekasi. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak mengungkap kasus kekerasan  tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengakui hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga. 

"Kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim psikologi klinis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kemudian ditangani psikologis forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (ASIPFOR)," kata AKBP M. Firdaus dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

 Kemudian, dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini berawal dari kasus ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Polisi lalu bergerak cepat dengan mengamankan pelaku. "Kemudian juga setelah mengamankan, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A, " terangnya. 

Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF pada 8 Maret 2024. Kemudian, 9 Maret 2024 penahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena pelaku membahayakan diri sendiri dengan membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.

 "Kemudian atas kejadian tersebut pelaku kemudian dirujuk dan dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter," ucapnya. 

Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF, hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.

 "Selama sebelas hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil, " katanya. 

"Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan," sambung dia. 

Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu MAS (suami tersangka), NA (teman suami tersangka), UM (ibu angkat tersangka), RI (koordinator klaster perumahan), AYB (pengawas klaster) dan RB (keamanan klaster). 

Diketahui, pelaku berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis (7/3/2024). 

Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. 

Namun, polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka terancam pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita