GELORA.CO - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro menangkap dan menetapkan seorang pria bernama Aria Wira Raja alias AWR sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga korban meninggal dunia.
Diketahui, korban pembacokan sadis tersebut juga merupakan murid dari ulama Habib Bahar bin Smith.
“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2024).
Wira menuturkan awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB dimana teman Praka Supriyadi yang berinisial W diajak bersetubuh dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
“Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira.
Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di rumah tersangka.
Korban kemudian membonceng tersangka menuju kediamannya, namun di tengah jalan tersangka malah membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang yang berada rumah Alvian.
“Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.
Karena diteriaki begal itu korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi.
“Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” tuturnya.
Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan POM dan jajaran Kodam Jaya melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Sumber: okezone