Momen Ketua KPU Tepuk Jidat saat Diingatkan oleh Ketua MK di Sidang PHPU Pilpres

Momen Ketua KPU Tepuk Jidat saat Diingatkan oleh Ketua MK di Sidang PHPU Pilpres

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Momen Ketua KPU Tepuk Jidat saat Diingatkan oleh Ketua MK di Sidang PHPU Pilpres


GELORA.CO - Terdapat momen menarik dalam lanjutan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat ditegur karena salah sebut 'pihak' oleh Ketua MK Suhartoyo.

Momen tersebut terjadi saat dia memberikan interupsi terhadap penjelasan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Ridwan. Saat itu, Hasyim salah sebut KPU sebagai Terlapor, padahal KPU adalah Termohon.

“Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi,” kata Hasyim di MK, Jakarta, Senin (1/4).

Mendengar interupsi tersebut, Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Suhartoyo menegur Hasyim. Teguran tersebut santai, Suhartoyo terlihat tersenyum.

“Terlapor siapa terlapor, Bapak (Hasyim) jadi terlapor gimana,” ujar Suhartoyo.

Hasyim lantas mengoreksi pernyataannya tersebut. Dalam interupsinya, Hasyim meminta penjelasan Ahli terkait dengan Peraturan KPU 19/2023 terkait dengan dokumen pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

“Eh sorry, sorry, Termohon, mohon maaf. Belum dijawab Majelis,” kata Hasyim tersenyum seraya menepuk jidatnya.

Suhartoyo lantas menyimpulkan pertanyaan Hasyim. Berikut pertanyaan dan jawaban ahli:

Suhartoyo: "Ya sudah, saya sudah bisa sampaikan nanti diskusinya bisa panjang. Jadi ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan izin itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU."

Prof Ridwan: "Itu syarat itu berlaku untuk semua atau satu kasus?"

Suhartoyo: "Untuk pejabat atau kepala daerah, yang ditunjuk kepala daerah in casu Pak, bagaimana pendapat ahli?"

Ridwan: "Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu"

Suhartoyo: Cukup, terima kasih Prof keterangannya mudah-mudahan bermanfaat untuk Mahkamah Konstitusi"

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita