Lagi, Bansos untuk Warga Miskin Dikorupsi, Polisi Tegas Lakukan Proses Hukum

Lagi, Bansos untuk Warga Miskin Dikorupsi, Polisi Tegas Lakukan Proses Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin kembali terjadi. Kini, kasus ini sedang diusut oleh Polres Lombok Tengah. 

Kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan cadangan 2024 itu terjadi di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah. Saat ini, pihak kepolisian setempat sedang terus menjalani dugaan kasus korupsi bansos beras ini. 

"Saat ini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali," kata Kapolres Lombok Tengah, AKPB Iwan Hidayat, dikutip VIVA, Minggu (21/4/2024). 

Kasus tersebut mulai terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. 

Menanggapi laporan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah kemudian melakukan tindak lanjut. Polres Lombok Tengah pun berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan serta dokumen yang bersangkutan.

 Tidak hanya itu, pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Bansos beras ini sudah dimintai keterangan. 

Adapun rincian barang buktinya yakni sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Iwan menjelaskan, modus yang dilakukan yakni dengan cara memanipulasi data. 

Jumlah penerima bantuan sebenarnya adalah 1.497, namun diubah menjadi 923 penerima. Berdasarkan catatan tersebut, berarti ada sekitar 500 penerima bansos yang datanya diselewengkan.

 "Di Desa Pandan Indah, data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan diubah menjadi 923 penerima bantuan. Jadi, yang diselewengkan kurang lebih berjumlah 500," ujar Iwan. 

Sementara di Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 303 karung berisi beras, 96 dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran sebesar Rp35.400.000 Lebih lanjut, ia pun memastikan agar dugaan korupsi bansos pemerintah ini akan diselidiki dengan tegas dan para pelaku dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Iwan menegaskan, semua pihak yang terlibat tidak akan lepas dari jeratan hukum melalui proses yang berlaku. "Mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya, sampai dengan koordinatornya," ujar Iwan menegaskan

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita