GELORA.CO -Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, teridentifikasi ada 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 2.190.447 orang yang memasang taruhan dengan nominal kecil atau di bawah Rp100 ribu merupakan warga berpenghasilan rendah.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku prihatin atas maraknya judi online di kalangan masyarakat bawah. Di mana pengguna judi online banyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga.
"Ironis kan? Artinya judi online sudah sangat benar-benar merasuki masyarakat dan nyaris tidak ditindak secara serius di masyarakat," kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Menurutnya, Kominfo dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online ini.
"Memang seharusnya Kominfo lebih bersikap serius lagi, soalnya mereka memiliki tanggungjawab untuk membuat aturan yang melindungi rakyat dari maraknya judi online ini," tutup Roy Suryo.
Sumber: RMOL